Pemilu 2024

KPU Badung Imbau, Semua APK Diturunkan Karena Sudah Memasuki Masa Tenang

KPU mengimbau parpol untuk mandiri melakukan pembersihan terlebih dahulu atas APK yang dia pasang sebelumnya.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua KPU Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra - KPU Badung Imbau, Semua APK Diturunkan Karena Sudah Memasuki Masa Tenang 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masa tenang pada tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dari Minggu 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024 mendatang.

KPU Kabupaten Badung pun mengimbau agar partai politik (parpol), untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).

KPU pun mengimbau parpol untuk mandiri melakukan pembersihan terlebih dahulu atas APK yang dia pasang sebelumnya.

Namun jika tidak dilakukan maka pihaknya berkerja sama dengan Instansi terkait melakukan penurunan.

Baca juga: Sambut Pemilu 2024 Liga 1 Kembali Libur, Bali United Punya Waktu Lebih Jelang Hadapi PSM Makassar

"Kami telah melakukan koordinasi dengan partai politik agar dibuka mandiri. Namun kami tetap turun melihat di mana yang belum (dibersihkan, red) maka akan kami bersihkan," kata Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana, Minggu 11 Februari 2024.

Seandainya dari parpol tidak mampu membersihkan, sudah ada tawaran dari pihak ketiga untuk mengambilnya dan ada nilai ekonomisnya.

Parpol di Gumi Keris pun disebutnya sudah melihat peluang dengan pihak ketiga ini.

"Mudah-mudahan ini terjadi. Karena kalau kami mengambil (APK, red), belum diizinkan oleh parpol karena masih bisa sampai H-1, khawatir juga nanti terjadi sesuatu di lapangan," terangnya.

Kendati demikian, jika memengkung atau tidak bisa dikasi tahu sanksi yang dikenakan untuk penurunan APK Pemilu 2024 ini hanya penurunan oleh penyelenggara.

Bahkan tanpa ada keterkaitan dengan penetapan maupun keterpilihan calon.

"Ini yang kita masih lihat normanya. Kalau di norma itu kalau tidak diturunkan oleh parpol, maka sanksinya cuma diturunkan saja oleh penyelenggara. Ini mungkin yang menyebabkan kawan-kawan parpol agak tidak terlalu risau dengan sanksi," ucapnya.

Hal ini dilihatnya belum match antara pembuat aturan dengan DPR RI sebagai penyokong regulasi yang akan keluar.

Pasalnya, akan ada kepentingan-kepentingan politik di sana. Maka pihaknya hanya mengikuti ketentuan yang ada.

Saat ini parpol juga tengah disibukkan dengan penyelesaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang nantinya harus dilaporkan ke SIKADEKA.

"Kalau tidak dikerjakan, justru sanksinya lebih berat, tidak ditetapkan calonnya. Jadi kalau seperti itu, teman-teman parpol juga terpacu harus selesai," jelasnya sembari mengatakan kalau APK, karena sanksinya tidak ada kaitan dengan penetapan, keterpilihan, mungkin mereka lebih soft untuk penyelesaiannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved