Berita Bali

Wisatawan Asing Dengan Kriteria Ini Tak Perlu Bayar Pungutan Rp 150 Ribu Saat Masuk Bali

Wisatawan Asing Dengan Kriteria Ini Tak Perlu Bayar Pungutan Rp 150 Ribu Saat Masuk Bali

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Wisatawan Asing Dengan Kriteria Ini Tak Perlu Bayar Pungutan Rp 150 Ribu Saat Masuk Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali memandang perlu untuk menerapkan kebijakan pungutan wisatawan asing untuk melindungi potensi pariwisata di Bali.

Mulai tanggal 14 Februari 2024, setiap turis asing yang berkunjung ke Bali membayar Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Pungutan Wisatawan Asing ini pun telah di launching pada, Senin 12 Februari 2024 di Puri Santrian, Sanur, Denpasar. 

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Ida Bagus Agung Partha Adnyana turut memberikan sambutan saat hadir pada acara launching pungutan wisatawan asing.

Baca juga: Jenazah Kadek Karmawan Langsung Dibakar, Sebelum Kecelakaan Izin Megambel dan Melayat ke Bapaknya

Dalam sambutannya Gus Agung mengatakan adanya Pungutan bagi Wisatawan Asing akan dipergunakan untuk melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal dengan prioritas utama adalah pemeliharaan budaya b.melindungi lingkungan Alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan, dengan prioritas utama adalah penanganan persoalan sampah.

Ia juga membeberkan pengecualian pembayaran pungutan bagi wisatawan asing

“Untuk Pemegang visa diplomatik dan resmi, Kru (crew) pada alat transportasi/alat angkut, Pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Pemegang visa penyatuan keluarga, Pemegang visa pelajar, Pemegang golden visa, Pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis),” jelas, Gus Agung. 

Untuk mendapatkan pengecualian Pembayaran Pungutan, Wisatawan Asing wajib mengajukan permohonan melalui Sistem Love Bali minimal 5 (lima) hari sebelum yang bersangkutan memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali.

“Wisatawan Asing yang dikecualikan membayar Pungutan agar mengajukan permohonan dengan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan dalam Sistem Love Bali,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved