Apa itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll: Perbedaan dan Contoh Nyata Di Pemilu Indonesia

Istilah Quick Count, Real Count dan Exit Poll mungkin akan sering muncul, Lantas apa pengertian Quick Count, Real Count dan Exit Poll

Muhammad Fredey Mercury
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 - Apa itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll: Perbedaan dan Contoh Nyata Di Pemilu Indonesia 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Istilah Quick Count, Real Count dan Exit Poll mungkin akan jadi terminologi yang akan sering muncul jelang Pemilu Indonesia tahun 2024.

Lantas apa pengertian Quick Count, Real Count dan Exit Poll, serta apa perbedaannya?

Quick Count, Real Count dan Exit Poll merupakan sistem yang dibuat untuk menilai siapa yang lebih unggul dari calon legislatif maupun calon presiden yang sedang ikut dalam Pemilu.

Menurut Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

Baca juga: Dua Caleg di Gianyar Meninggal Jelang Pemilu. Ketua KPU: Akan Diumumkan Saat Pencoblosan

- Presiden dan Wakil Presiden

- DPR

- DPD

- DPRD Provinsi

- DPRD Kabupaten/Kota.

Penjelasan Sistem Quick Count

Quick Count adalah perhitungan cepat menggunakan metode penghitungan untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan tepat untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.

Quick Count berfungsi untuk memberikan data dasar terhadap hasil suara yang sudah dilakukan di tempat pemungutan suara.

Namun, Quick Count tidak bisa digunakan sebagai penentu kemenangan karena ada sistem lain yang lebih dipercaya, sistem tersebut adalah Real Count.

Baca juga: Warga Bunyikan Kukul Bulus, Pura Paibon Pasek Gelgel Desa Akah Kebakaran

Apa Itu Sistem Real Count?

Real Count yang merupakan perhitungan keseluruhan surat suara di seluruh tempat pemungutan suara yang ada.

Hasil dari Real Count biasanya tidak secepat Quick Count dan Exit Poll.

Real Count memerlukan waktu hingga berhari-hari dan data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap tempat pemungutan suara, bukan berdasarkan sampel.

Real Count merupakan merupakan metode rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terkait pemilu yaitu sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski metode rekapitulasi Real Count tidak secepat Quick Count dan Exit Poll, namun Real Count adalah rekapitulasi yang valid dan hasilnya mutlak untuk menentukan pemenang pemilu.

Baca juga: Dukungan dan Kesiapan Bank BPD Bali untuk Implementasi Perda Pungutan Wisman

Penjelasan Exit Poll

Lantas, apa bedanya dengan Exit Poll?

Exit Poll adalah metode yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di tempat pemungutan suara. Secara teknis Exit Poll merupakan bagian dari survey. 

Metode yang digunakan dalam Exit Poll biasanya dengan dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara.

Namun, dalam pelaksanaan pemilu yang melalui proses panjang dan ketat, masih belum dapat menjamin bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur dan bersih.

Banyak pendapat yang mengatakan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dinilai efisien dan dapat memberikan kemudahan bagi para calon pemilih maupun kemudahan bagi penyelenggara dalam menghitung surat suara.

Semua penghitungan suara dapat dilakukan selama proses mekanismenya dilakukan dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam ketiga metode rekapitulasi di atas, jika dinilai dan dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan pemilu adalah rekapitulasi hasil Real Count yang dilakukan secara berjenjang di setiap perhitungan suara dengan hasil persentase yang sesuai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri tidak melakukan hitung cepat, KPU hanya mengeluarkan hasil penghitungan suara Real Count.

KPU secara konsisten menggelar proses pemungutan dan penghitungan suara secara transparan yang bisa disaksikan oleh masyarakat dan pemantau.

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Berikut rincian perbedaan antara Quick Count dan Real Count:

- Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU

- Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil

- Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang

- Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama

- Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved