Apa Itu Sirekap? Ini Nih Sistem Buat KPPS yang Diharapkan Jadi Alat Bantu Di Pemilu Indonesia 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan Sirekap yang menjadi salah satu alat bantu yang membantu KPPS di Pemilu 2024
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan Sirekap yang menjadi salah satu alat bantu yang membantu KPPS di Pemilu 2024.
Lantas apa itu sebenarnya Sirekap?
Dilansir dari laman resmi KPU, Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi.
Fungsi utama adalah sebagai alat bantu untuk membantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Baca juga: Dua Caleg di Gianyar Meninggal Jelang Pemilu. Ketua KPU: Akan Diumumkan Saat Pencoblosan
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
KPU mengembangkan Sirekap sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Aplikasi ini bekerja dengan cara merekam data autentik dokumen hasil pemungutan suara.
Dilansir dari situs resminya, KPU berharap keberadaan Sirekap dapat meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu cepat.
Sirekap digunakan oleh ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS.
Baca juga: Warga Bunyikan Kukul Bulus, Pura Paibon Pasek Gelgel Desa Akah Kebakaran
Dikutip dari Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, terdapat lima fungsi utama dari Sirekap sebagai berikut.
1. Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS
2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara
3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi.
4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi
5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.