Pemilu 2024
Begini Hasil Pemetaan TPS Rawan Pemilu 2024 dari Bawaslu Bali
Sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis adalah memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis adalah memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Serta dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam bentuk pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu pada tahapan Pemungutan, Penghitungan serta Rekapitulasi suara pada Pemilu tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a, Pasal 98 ayat (1) huruf a, Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu.
Pelaksanaan pencegahan dalam bentuk pemetaan dan identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS menjadi hal yang krusial.
Pada sisi lain kompleksitas penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan secara serentak dengan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum memberikan tantangan bagi pengawas pemilu untuk segera memetakan potensi pelanggaran, sehingga dapat melakukan antisipasi terhadap hal-hal yang dapat mencederai proses Pemilu yang demokratis.
TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
Tujuan Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan adalah sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 serta dijadikan sebagai fokus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran dalam mengawal proses Pemungutan dan Penghitungan Suara tersebut.
Dalam menentukan kerawanan sebuah TPS disusun menggunakan 7 Variabel dan 22 indikator.
TPS Rawan Pemilu Tahun 2024 khususnya di Provinsi Bali yang disusun menggunakan 7 Variabel dan 22 indikator tersebut per Kabupaten/Kota se-Bali adalah sebagai berikut:
1. Variabel Penggunaan Hak Pilih dengan indikator terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan) terdapat 4.975 TPS;
Baca juga: TPS 7 Kelurahan Kampung Kajanan Terpilih Jadi TPS Perempuan, Mulai dari Ibu Rumah Tangga & Mahasiswi
Indikator terdapat pemilih Tambahan (DPTb) terdapat 3.300 TPS; Indikator terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) terdapat 203 TPS; Indikator terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas terdapat 899 TPS;
2. Variabel Keamanan dengan indikator memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS terdapat 9 TPS; Indikator memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu terdapat 9 TPS;
3. Variabel Kampanye dengan indikator terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS terdapat 14 TPS; Indikator terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS tidak ada atau nol.
4. Variabel Netralitas indikator
petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu terdapat 8 TPS; indikator ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa dan/atau Kepala Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu tidak ada atau nol.
5. Variabel Logistik indikator memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu/Pemilihan terdapat 1 TPS; Indikator memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu/Pemilihan terdapat 17 TPS; Indikator memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan terdapat 3 TPS; Indikator memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan tidak ada atau nol.
Baca juga: RSUD Karangasem Siapkan Layanan Kejiwaan Untuk Caleg Depresi
6. Variabel Lokasi TPS Indikator TPS sulit dijangkau (geografis, cuaca, dan keamanan) terdapat 25 TPS; Indikator TPS di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) terdapat 75 TPS; Indikator TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih terdapat 150 TPS; Indikator TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) terdapat 33 TPS; Indikator TPS berada di dekat posko/rumah peserta pemilu atau tim kampanye peserta pemilu terdapat 513 TPS; Indikator TPS di lokasi khusus terdapat 23 TPS; Indikator Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS terdapat 304 TPS.
7. Variabel Jaringan Internet dan Listrik dengan indikator terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS ada 58 TPS.
Sehingga jika ditotal dari data diatas terdapat 10.619 TPS rawan di Provinsi Bali yang disusun menggunakan 7 variabel dan 22 indikator.
Dimana hasil pemetaan TPS rawan Pemilu 2024 dari Bawaslu Bali tersebut dirilis pada Minggu (11/2/2024) lalu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.