Pemilu 2024

86 Pasien RSJ Bali Berikan Hak Suaranya Pada Pemilu 2024

Pemungutan suara tidak hanya dilaksanakan bagi masyarakat umum, namun juga pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Pasien ODGJ di RSJ Bali saat memberikan hak suaranya pada pemilu 2024. Rabu (14/2/2024) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemungutan suara tidak hanya dilaksanakan bagi masyarakat umum, namun juga pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali.

Sebanyak 86 pasien ikut berpartisipasi pada pesta demokrasi tanggal 14 Februari 2024. 

Pada tahun ini, RSJ Bali tidak membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.

Sebab jumlah pemilih di RSJ hanya sebanyak 86 orang. Seluruhnya terdiri dari 12 pasien rehabilitasi napza dan 74 orang pasien ODGJ. 

Berdasarkan pantauan, pemungutan suara saat itu berlangsung di gedung Diklat RSJ Bali.

Para pasien diminta datang ke gedung tersebut pada pukul 12.00 wita. 

Tak berselang lama, sejumlah anggota KPPS datang membawakan surat suara.

Para pasien pun dipanggil satu per satu untuk mengisi daftar hadir. Selanjutnya diarahkan ke ruangan untuk memberikan hak suaranya. 

Plt Direktur RSJ Provinsi Bali, dr I Dewa Gede Basudewa mengatakan, dari total 86 pemilih di RSJ Bali, hanya 4 orang yang masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan sisanya masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul di Lapas Perempuan Kerobokan


"Pasien asal Bangli ada 4 orang sehingga mendapat surat suara lengkap (5 surat suara), untuk di luar Bangli mendapat 3 surat suara dan luar Bali hanya surat suara presiden dan wakil presiden," jelasnya. 

Walaupun tahun ini tidak ada TPS di RSJ, namun hak suara para pasien tetapi difasilitasi dari TPS di wilayah Banjar/Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.

Surat suara dibawakan oleh KPPS ke RSJ.

"Surat suara berasal dari beberapa TPS. KPPS yang kesini dari TPS 2 hingga TPS 9," ungkapnya. 


Menurut dr Basudewa, sejatinya jumlah pasien RSJ Bali sebanyak 215 orang.

Kendati demikian hanya 40 persen saja yang bisa menggunakan hak pilihnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved