Pemilu 2024

Kapan Quick Count Pemilu 2024 Mulai Diumumkan?

Untuk waktu pelaksanaan Quick Count telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dimana, disana tertulis bahwa Quick Count atau hitung cepa

Editor: Mei Yuniken
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 - Kapan Quick Count Pemilu 2024 Mulai Diumumkan? 

TRIBUN-BALI.COMKapan Quick Count Pemilu 2024 Mulai Diumumkan?

Hari ini Rabu, 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Sudahkah Tribunners menggunakan hak pilih untuk memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hari ini?

Setelah kegiatan pemungutan suara di TPS selesai, beberapa lembaga survey akan melakukan penghitungan cepat atau Quick Count.

Lantas, apa yang dimaksud Quick Count dan kapan akan mulai diumumkan?

Quick Count adalah perhitungan cepat menggunakan metode penghitungan untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan tepat untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.

Quick Count berfungsi untuk memberikan data dasar terhadap hasil suara yang sudah dilakukan di tempat pemungutan suara.

Namun, Quick Count tidak bisa digunakan sebagai penentu kemenangan karena ada sistem lain yang lebih dipercaya, sistem tersebut adalah Real Count.

Untuk waktu pelaksanaan Quick Count telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Apa itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll: Perbedaan dan Contoh Nyata Di Pemilu Indonesia

Dimana, disana tertulis bahwa Quick Count atau hitung cepat hasil Pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Sebagai informasi, pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat (WIB).

Sehingga, Quick Count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, 16.00 WITA atau 17.00 WIT.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil Pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan Quick Count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca juga: Tim Prabowo-Gibran Yakin Raih 60 Persen Suara di Tabanan

Baca juga: Dari TPS Rutan Klas IIB Negara, Eks Bupati Jembrana Gede Winasa: Pilih Gunakan Hari Nurani

Pelaksana Quick Count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.

Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved