Pemilu 2024
Pencoblosan Anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Dihentikan Sementara, Surat Suara Tertukar
Proses pencoblosan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng dihentikan sementara waktu
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Proses pencoblosan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng dihentikan sementara waktu.
Ini terjadi lantaran surat suara pemilihan Anggota DPRD Buleleng tertukar.
Menurut informasi, proses pencoblosan di TPS 5 dan 6 sudah dimulai pukul 07.00 wita.
Kedua TPS itu seharusnya mendapatkan surat suara pemilihan Anggota DPRD Buleleng dari Dapil 8 (Banjar).
Baca juga: Kapan Pengumuman Resmi Hasil Pilpres 2024 oleh KPU? Simak Jadwal Pemilu Lengkap Berikut Ini!
Namun ditengah jalan tepatnya pukul 08.39 Wita, KPPS yang bertugas di kedua TPS itu baru menyadari jika surat suara yang diterima dari KPU Buleleng tertukar.
Pihaknya justru mendapatkan surat suara untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng dari Dapil 3 (Kubutambahan).
Apesnya khusus di TPS 5 surat suara yang tertukar itu sudah terlanjur dicoblos oleh 42 orang pemilih. Sementara di TPS 6 sudah terlanjur dicoblos oleh 15 orang pemilih.
Akibat hal ini proses pemilihan Anggota DPRD Buleleng di kedua TPS itu harus dihentikan.
Sementara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi tetap dilanjutkan.
Kondisi ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Bali Ketut Ariyani. Mengetahui adanya surat suara yang tertukar, pihaknya langsung melakukan peninjauan kedua TPS tersebut.
Baca juga: Paslon Prabowo Gibran Unggul di TPS 009 Kayumas Kaja Denpasar, Tempat PJ Gubernur Bali Nyoblos
Pihaknya kata Ariyani telah merekomendasikan KPU Buleleng untuk menunda proses pencoblosan khusus untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng di kedua TPS tersebut.
"Sudah kami atensi, kami sarankan untuk ditunda dulu," katanya.
Ditambahkan Ariyani, bahkan ada dua TPS lain yakni di wilayah Desa Temukus Kecamatan Banjar serta di TPS wilayah Kecamatan Buleleng yang mengalami hal serupa, namun saat ini masih dalam pengkajian.
Saat ini kata Ariyani pihaknya telah meminta KPU Buleleng untuk melakukan pleno Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa.
Dari hasil koordinasi dengan KPU Buleleng, pleno akan dilakukan pada Rabu malam. PSU dijelaskan Ariyani dapat dilakukan 10 hari setelah pleno tepatnya pada saat hari libur.
"Mudah-mudahan tidak banyak TPS yang harus melakukan PSU," terangnya. (rtu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.