Pemilu 2024
Quick Count Pemilu 2024 Hanya Boleh Diumumkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup, Ini Alasannya!
Quick Count Pemilu 2024 Hanya Boleh Diumumkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup, Ini Alasannya!
Seluruh perangkat pemantauan siaran di KPI Pusat dalam keadaan baik.
“Jadi, jika kami temukan adanya pelanggaran aturan ini, kami akan melakukan tindakan secepat mungkin,” tegasnya.
Baca juga: Arti Quick Count, Real Count dan Exit Poll Serta Perbedaannya
Pengawasan Program Siaran pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur dalam Pasal 10 Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran dilakukan untuk memastikan Program Siaran:
1. tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara;
2. menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
3. mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat/quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu; dan/atau
4. menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
Selain Quick Count, ada juga istilah Real Count dan Exit Poll dalam Pemilu.
Lalu apa itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll?
Dan apa perbedaan ketiganya?
Simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Quick Count
Quick count merupakan adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.
Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.
Dikutip dari laman Kompas.com 10 Desember 2020, hasil quick count Pemilu 2024 biasanya sudah bisa diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara.
Terkait update quick count umumnya dilakukan oleh lembaga survei atau oleh tim internal dari masing-masing kandidat dalam pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.