Populer Bali

Viral Bali: Simpatisan Capres Hajar Saksi di TPS Buleleng, Massa Geruduk KPU Bali dan Denpasar

Berita viral Bali yang pertama menyorot insiden penganiayaan saksi salah satu partai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Buleleng, Bali.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pemukulan 

"Belum tahu surat suara apa yang dicoblos, masih lidik. Pelaku masih dimintai keterangan," katanya.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana juga membenarkan adanya kejadian tersebut, dan saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Namun disinggung terkait surat suara apa yang dicoblos oleh pelaku, Dudhi mengaku belum menerima informasi.

Dudhi pun menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Buleleng untuk menindaklanjuti terkait adanya dugaan 40 surat suara yang dicoblos itu.

"Kalau Bawaslu menemukan, nanti kami akan duduk bersama membahas itu apakah akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau seperti apa," singkatnya.

Sementara Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata hingga berita ini ditulis, tidak menjawab panggilan telepon dari reporter Tribun Bali.

KPU Bali dan Denpasar Digeruduk Massa, Warga Pendatang Protes Tidak Bisa Mencoblos

Potret masa saat menggeruduk Kantor KPU Denpasar karena tak bisa menyalurkan hak memilih di Pemilu 2024
Potret masa saat menggeruduk Kantor KPU Denpasar karena tak bisa menyalurkan hak memilih di Pemilu 2024 (TribunBali/I Putu Supartika)

Puluhan warga menggeruduk kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Rabu (14/2) sekitar pukul 13.00 Wita, tepat saat hari pemungutan suara Pemilu.

Mereka protes lantaran tak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Massa juga menggeruduk kantor KPU Denpasar di Jalan Raya Puputan Badung, Renon.

Baca juga: Viral Bali: Laka Maut Nusa Penida Komang Ayu & Bayinya Tak Tertolong, Ribut di Mengwi Berakhir Damai

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan membenarkan kantornya digeruduk oleh puluhan warga yang melemparkan protes.

Tak hanya di Kantor KPU Bali, sejumlah warga juga menggeruduk sejumlah Kantor KPU Kabupaten/Kota di Bali.

“Di KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota kedatangan banyak tamu yang mempertanyakan terkait ‘kami tidak bisa menggunakan hak pilih kami karena ketentuan ditolak di TPS karena penggunaan KTP dan segala macam’,” ungkap John Darmawan kepada awak media.

John Darmawan menjelaskan, pengguna KTP elektronik dapat menggunakan hak suaranya.

Namun, sesuai dengan domisili yang tertera. Bila tertera di Surabaya, Jawa Timur, maka warga yang bersangkutan tak dapat menggunakan hak pilihnya di Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved