Berita Bali
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Pembuang Orok Bayi di Bandara Ngurah Rai Dilimpahkan
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Pembuang Orok Bayi di Bandara Ngurah Rai Dilimpahkan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Berkas perkara kasus pembuang orok bayi yang terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada bulan Oktober 2023 lalu dengan tersangka ZDL (28) asal Semarang Jawa Tengah, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung.
Pada Jumat 16 Februari 2024, penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka beserta barang buktinya kepada JPU Kejaksaan Negeri Badung.
“Hari ini pelaku pembuang orok bayi (ZDL) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta.
Tersangka ZDL yang merupakan ibu kandung dari orok bayi tersebut dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 341 KUHP.
Sejak tanggal 21 Oktober 2023 hingga tanggal 16 Februari 2024 ZDL menjalani penahanan di Rutan Polda Bali.
Baca juga: Pencairan Bantuan Beras Pemerintah Macet di Bangli
Dan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka dalam upaya melengkapi berkas P-19 dari JPU, maka berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sehingga tersangka dan barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejaksaan guna tahap persidangan.
Saat pelimpahan atau penyerahan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, tersangka ZDL dalam kondisi sehat dan turut juga didampingi oleh penasehat hukumnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.