King of Sparko Eka Wira Dharmawan

Intip Gaji Selebgram TNI 'King of Sparko' Saat Jadi Dandim, Sampai dapat 7 Tunjangan Lho

Lantas, berapa sih sebenarnya gaji yang didapat oleh 'King of Sparko’, Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat menjabat sebagai Dandim?

Kolase Kompas.com
Kolase foto - Intip Gaji Selebgram TNI 'King of Sparko' Saat Jadi Dandim, Sampai dapat 7 Tunjangan Lho 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selebgram TNI 'King of Sparko' alias Letkol Inf Eka Wira Dharmawan resmi dimutasi jabatannya usai menjadi Dandim.

'King of Sparko resmi menjabat sebagai Pabandya-3/Tata Laksana Spaban II/Minops Sopsad.

Lantas, berapa sih sebenarnya gaji yang didapat oleh 'King of Sparko’, Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat menjabat sebagai Dandim?

Letkol Inf Eka Wira Dharmawan sempat bertatus sebagai Dandim (Komandan Distrik Militer) yang berpangkat Kolonel (Kodim tipe A).

Baca juga: Apa itu Sparko? Diciptakan Letkol Inf Eka Wira Dharmawan yang Kini Jadi Selebgram TNI

Secara garis besar tugas pokok dan fungsi Kodim meliputi pembinaan kesiapan, pembinaan keamanan daerah, bantuan administrasi, kegarnizunan, dan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pangdam/Danrem baik secara berdiri sendiri atau dengan penguatan dari komando atas dan menjadi unsur penting dalam jajaran muspika.

Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, seluruh komandan di setiap satuan TNI AD akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.

Berikut ini rincian lengkap gaji pokok komandan TNI AD berdasarkan pangkat untuk Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.

Pangdam (Mayjen atau Bintang 2): Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Danrem (Brigjen atau Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Dandim (Mayor hingga Letkol): Rp 3.000.000 - 5.084.300.

Danramil (Kapten hingga Mayor): Rp 2.909.100 - 4.930.100.

Baca juga: Selebgram TNI King of Sparko Dimutasi, Perpisahan Mengharukan, Ini Pesan Danrem

Tunjangan Kinerja Komandan TNI AD

Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:

KSAD: Rp 37.810.500

Wakil KSAD: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Baca juga: RESMI NAIK! Berikut Daftar Lengkap Besaran Gaji TNI Tahun 2024, Gaji Letkol Naik Jadi Rp5.491.200

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1, begitu seterusnya ke atas hingga pangkat KSAD.

Tunjangan Lain Prajurit TNI AD

Selain tunjangan kinerja, komandan TNI AD juga akan mendapat tunjangan-tunjangan lain. Seperti tunjangan suami/istri hingga lauk pauk.

Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:

1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

5. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000.

6. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved