Pemilu 2024

NiLuh Djelantik Janji Serahkan Gaji dan Tunjangan jika Lolos DPD RI, Segini Besarannya

Niluh Djelantik atau perempuan Bali bernama lengkap Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik masih meraih perolehan suara tinggi dalam pemilihan DPD RI Pemil

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Calon DPD RI Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik. 

NiLuh Djelantik Janji Serahkan Gaji dan Tunjangan jika Lolos DPD RI, Segini Besarannya

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Niluh Djelantik atau perempuan Bali bernama lengkap Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik masih meraih perolehan suara tinggi dalam pemilihan DPD RI Pemilu 2024.

Berdasarkan data dari website pemilu2024.kpu.go.id pada Minggu 18 Februari 2024, Niluh Djelantik berhasil meraih 12.18 persen atau 125.108 suara.

Dengan demikian, ia menjadi salah satu dari empat nama yang digadang-gadang bakal lolos menjadi anggota DPD RI 2024.

Dalam janji kampanyenya, Niluh akan menyerahkan seluruh gaji dan tunjangan untuk kepentingan masyarakat Bali.

Lantas, berapakah gaji dan tunjangan anggota DPD RI saat ini?

Baca juga: Hasil Hitung Sementara KPU untuk DPD RI: Rai Mantra Masih Unggul, AWK dan Niluh Djelantik Bersaing

Gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Hasil Hitung Sementara KPU Pemilu DPD RI Bali: Komang Merta Jiwa Ungguli AWK dan Ni Luh Djelantik

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI sebesar Rp5,04 juta.

Baca juga: Hasil Hitung Sementara KPU 4 Caleg DPD RI Dapil Bali: Rai Mantra, Merta Jiwa, AWK dan Niluh Unggul

Gaji tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan yang akan diterima, yakni.

- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000

- Asisten anggota Rp2.250.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved