Pemilu 2024

Niluh Djelantik Tempel AWK di Pemilu DPD RI Bali, akan Tepati Janji Beri Gaji-Tunjangan buat Rakyat

Berikut ini adalah hasil hitung sementara KPU dalam Pemilu DPD RI Bali.

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Niluh Djelantik atau Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik menempel ketat perolehan suara dari Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) dalam Pemilu DPD RI Bali. 

Mengutip dari laman Kompas.com, gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp5,04 juta.

Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI. Tunjangan tersebut yakni:

Baca juga: Profil I Komang Merta Jiwa, Pendatang Baru Calon Anggota DPD RI dengan Raihan Suara Tinggi 

Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000

Asisten anggota Rp2.250.000

Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan

Tunjangan PPh Rp2.699.813

Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok

Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan

Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.

Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000 

(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved