Pemilu 2024
5 TPS di Bali Gelar Pemungutan Suara Ulang, 4 TPS di Buleleng Digelar Besok
5 TPS di Bali Gelar Pemungutan Suara Ulang, 4 TPS di Buleleng Digelar Besok
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bali akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2024.
Pasalnya, sebanyak 4 TPS berada di Buleleng dengan 2 TPS pada Desa Pedawa dan 2 TPS pada Desa Temukus. Sementara 1 TPS sisanya berada di Desa Pering, Gianyar.
“Ada 5 TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ungkap Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan, Senin 19 Februari 2024.
John Darmawan mengatakan, 4 TPS di Buleleng akan melangsungkan PSU pada Selasa 20 Februari 2024 besok.
PSU pada 2 TPS di Desa Pedawa, Buleleng terjadi lantaran adanya surat suara yang tertukar antara Dapil 3 dan Dapil 8 untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara 2 TPS di Desa Temukus, adanya penggunaan surat suara oleh pemilih yang ber-KTP luar Bali.
Lantaran bukan sebagai kategori pemilih, maka dinilai perlu melaksanakan PSU pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Di Pedawa karena surat suara Dapil 3 tertukar dengan Dapil 8 untuk tingkatan DPRD Kabupaten/Kota.”
“Untuk di Temukus, 2 TPS, karena penggunaan surat suara oleh KTP luar Bali. Itu tidak dikategorikan sebagai pemilih. Jadi dilakukan pemungutan suara ulang untuk Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Februari 2024,” jelasnya.
Baca juga: KPU Bangli Tegaskan Proses Rekapitulasi Di Tingkat Kecamatan Selesai Sebelum Batas Akhir
Sementara TPS 14 di Desa Pering, Gianyar, dijadwalkan melangsungkan PSU pada Rabu 21 Februari 2024 lusa.
PSU di TPS ini terjadi lantaran adanya 2 pemilih ber-KTP Jakarta yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
Kendati membawa surat C Pemberitahuan, namun surat tersebut berasal dari DKI Jakarta. Sementara KPPS yang tak begitu memahami aturan, memberikan mereka kesempatan untuk memilih.
Sehingga, di TPS tersebut akan melangsungkan PSU untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
“Di Gianyar, TPS 14 di Desa Pering, itu juga dilaksanakan PSU karena 2 pemilih dari Jakarta menggunakan KTP dan C Pemberitahuan DKI Jakarta diperkenankan memilih oleh KPPS.”
“Sehingga dilakukan Pemungutan Suara Ulang Presiden dan Wakil Presiden,” jelas John Darmawan.
Baca juga: Pemilu 2024 di Bali Kembali Merenggut Nyawa, Dua Penyelenggara Meninggal Dunia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.