Pemilu 2024
Petugas KPPS Tak Dapat Honor Saat Pemungutan Suara Ulang, PSU di Gianyar Digelar Besok
Setelah melakukan berbagai kajian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Bali memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 Desa Pering
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dia menegaskan di sana memang terjadi pelanggaran.
Pelanggaran yang terjadi, kata dia, adanya salah abses tanda tangan dan terdapat juga pemilih yang tak terdaftar di sana, namun memilih di sana.
Baca juga: Pemilu 2024 Tabanan Dominan Merah & Tetap Kandang Banteng, Ini Kata Ketua DPC PDIP Komang Sanjaya
"Hasil pemeriksaan dan penelitian sesuai dengan aturan, ternyata ada dua pemilih asal Jakarta yang memilih di TPS itu, akhirnya diputuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Rabu 21 Februari 2024," ujar Hartawan.
Terkait pemilihan menggunakan e-KTP, kata Hartawan, dalam regulasi warga yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB dapat memberikan hak pilihnya menggunakan EKTP, dengan catatan basisnya adalah warga kelurahan atau desa tersebut.
"Hanya warga sana yang boleh pakai e-KTP, warga Jakarta tidak boleh. Apalagi dua warga tersebut KTP Jakarta dan C Pemberitahuan juga Jakarta," ungkap Hartawan. (*)
Berita lainnya di Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.