Berita Bali

Kadek Pramana Divonis 5 Tahun, Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja di Seputaran Denpasar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan hukum penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Kadek Pramana Herdiyasa (24).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Kadek Pramana Divonis 5 Tahun, Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja di Seputaran Denpasar 


Terdakwa langsung menerima tawaran tersebut. Keesokan harinya terdakwa diminta mengambil tempelan berisi sabu seberat 35 gram di Jalan Majapahit, Kuta, Badung. 


Tempelan berhasil diambil lalu dipecah menjadi 100 paket dengan berat bervariasi. 


Terdakwa kemudian menempel paket sabu itu di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Sisa 48 paket yang belum ditempel, terdakwa simpan di rumahnya. 


Berselang beberapa hari, Rakuti meminta terdakwa mengambil tempelan berisi 50 butir ekstasi di Jalan Gunung Salak, Denpasar.

Selanjutnya dipecah menjadi beberapa paket lalu ditempel kembali. Tersisa 3 butir ekstasi, sebagai upah untuk terdakwa. 


Berlanjut, terdakwa diperintah mengambil paket ganja seberat 20 gram di Jalan Cargo Permai, Denpasar.

Ganja dibagi menjadi beberapa paket dan ditempel di beberapa tempat sesuai perintah Rakuti. Sisa 3 paket sebagai upah. 


Namun saat terdakwa berada di rumahnya, di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan, tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.

Rupanya pergerakan terdakwa telah dipantau. Terdakwa pun langsung diamankan. 


Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, hasilnya diamankan 48 plastik klip berisi sabu seberat 9,16 gram netto, 2 plastik klip berisi ekstasi seberat 0,78 gram netto dan 3 plastik klip ganja seberat 2,05 gram netto.

Pula diamankan 1 timbangan elektrik, 2 bal plastic klip kosong, 1 buah tutup bong, 1 buah sendok pipet, dan 1 buah peper rokok. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved