Berita Bali

Kadek Pramana Divonis 5 Tahun, Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja di Seputaran Denpasar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan hukum penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Kadek Pramana Herdiyasa (24).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Kadek Pramana Divonis 5 Tahun, Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja di Seputaran Denpasar 

Kadek Pramana Divonis 5 Tahun, Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja di Seputaran Denpasar

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan hukum penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Kadek Pramana Herdiyasa (24).

Kadek Pramana divonis karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I.

Saat diringkus di rumahnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi dan ganja. 

Baca juga: Sabu dalam Batang Daun Pepaya, Modus Baru Transaksi Narkoba di Klungkung


"Sudah vonis. Terdakwa dihukum penjara 5 tahun, denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 21 Februari 2024.


Dikatakan Aji Silaban, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya terdakwa Kadek Pramana dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan.

Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 34 Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Ribuan Ekstasi hingga Ratusan Gram Sabu

"Kami menerima putusan hakim. Jaksa juga menerima," terangnya. 


Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Juga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 34 Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Ribuan Ekstasi hingga Ratusan Gram Sabu


Terdakwa pun dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 


Diungkap dalam surat dakwaan, terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkoba bermula ketika ditawari pekerjaan mengambil tempelan oleh Rakuti (buron).

Tidak hanya mengambil tempelan, terdakwa diminta memecah lalu menempel kembali narkoba dengan upah Rp50 ribu per titik tempelan.

Baca juga: Dek Bolo Diamankan Saat Membeli 2 Paket Sabu di Buleleng

Selain uang, terdakwa juga diberikan upah sabu atau ganja secara gratis. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved