Pemilu 2024
Mang Bole Didampingi Dua Kuasa Hukum, Caleg Asal Pekutatan Laporkan Dugaan Politik Uang di Jembrana
Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Pekutatan, Komang Suartika alias Mang Bole didampingi dua orang kuasa hukumnya melengkapi dokumen terkait dugaan politik
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Mang Bole Didampingi Dua Kuasa Hukum, Caleg Asal Pekutatan Laporkan Dugaan Politik Uang di Jembrana
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Pekutatan, Komang Suartika alias Mang Bole didampingi dua orang kuasa hukumnya melengkapi dokumen pendukung terkait laporan dugaan politik uang pada Pemilu Legislatif ke Bawaslu Jembrana, Jumat 23 Februari 2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu Jembrana sebelumnya karena laporan dugaan politik uang tersebut belum lengkap.
Proses melengkapi syarat akan berlaku hingga Sabtu 23 Februari 2024 besok.
Kuasa hukum pelapor, Supriyono mengatakan, pihaknya datang untuk konsultasi terkait kelengkapan dokumen atau syarat formil dan materiil mengenai laporan dugaan politik uang.
Rencananya, syarat tersebut akan dilengkapi sesegera mungkin maksimal Sabtu 23 Februari 2024 besok.
Dia menyebutkan, untuk terlapor adalah Caleg Dapil 3 Pekutatan berinisial S.
Baca juga: Perkiraan Caleg Pemilu 2024 Lolos di 4 Kabupaten Bali: Ayah Mahalini Raih Kursi, Ayah JRX Tak Lolos
"Ada uang, rekaman percakapan, serta saksi yang langsung diminta bantuan dari pihak terlapor," ungkapnya.
"Rencananya, kelengkapan dokumen akan selesai maksimal besok (Sabtu)," tandasnya.
Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra mengatakan, pelapor telah datang ke kantor untuk melengkapi syarat formil dan materiil terkait kekurangan dokumen sebelumnya.
Mereka diberikan kesempatan hingga Sabtu
"Pagi hari sudah konsultasi dan segera dilengkapi oleh pelapor," jelasnya.
Baca juga: Gerindra Gianyar Loloskan 4 Caleg ke Gedung Dewan, Demokrat Tergusur, 1 Kursi Hilang di Pileg 2024
Bagamana dengan terlapor? Widiastra menyebutkan identitas terlapor akan diketahui atau dilengkapi setelah ada dokumen resmi dari pelapor.
Setelah itu akan dikaji oleh pihak pengawas Pemilu.
"Selanjutnya akan kita kaji. Dan ketika sudah lengkap akan diregister untuk ke tahap berikutnya," tandasnya.
Sebelumnya, Caleg Partai Demokrat Jembrana, Dapil 3 Kecamatan Pekutatan, Komang Suartika alias Mang Bole melaporkan indikasi atau dugaan kecurangan yakni money politics pada Pemilu 2024 ke Bawaslu Jembrana, Senin 19 Februari 2024.
Laporan ini diklaim untuk mengedukasi masyarakat serta keturunan kedepannya agar tidak selalu menerapkan money politics. Karena ini mengancam demokrasi dan membuat masyarakat yang berkompeten justru tersingkirkan.
Menurut pantauan, laporan tersebut diterima langsung oleh Sentra Gakkumdu Jembrana di Kantor Bawaslu sekitar pukul 10.30 WITA.
Pelapor juga membawa saksi serta barang bukti dugaan money politics berupa dua lembar uang pecahan Rp50.000. Selanjutnya, laporan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jembrana.
Mang Bole yang juga Caleg dari Partai Demokrat ini menuturkan, pihaknya mendapat informasi dugaan money politic dari salah satu peserta Pemilu pada 13 Februari 2024 malam.
Ia bersama tim kemudian menelusuri informasi tersebut dan sempat memeriksa salah satu terduga pelaku.
"Ternyata isu tersebut benar terjadi. Kita interogasi terduga pelaku untuk menanyakan pergerakan mereka kepada masyarakat atau pemilih," kata Komang Suartika saat dijumpai di Kantor Bawaslu Jembrana.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya memberanikan diri untuk melaporkan dugaan money politic tersebut ke Badan Pengawas Pemilu. Pihaknya juga membawa salah satu saksi serta barang bukti uang cash.
"Saksi kita sudah hadirkan dan barang bukti berupa uang tunai sudah kami serahkan untuk ditindaklanjuti," jelas mantan Perbekel Desa Medewi ini. (*)
Berita lainnya di Money Politics
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.