Berita Buleleng
Tim Sukses Caleg DPRD Buleleng Janji Berikan Meja dan Kursi Untuk Kelompok Dadia
Tim Sukses Caleg DPRD Buleleng Janji Berikan Meja dan Kursi Untuk Kelompok Dadia, Buntut Dugaan Money Politic
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Buleleng meminta klarifikasi kepada pihak yang melaporkan adanya dugaan money politik yang dilakukan tim sukses salah satu caleg DPRD Buleleng, Jumat (23/2).
Dari klarifikasi itu diketahui, tim sukses caleg tersebut berjanji akan memberikan barang berupa meja dan kursi untuk kelompok dadia apabila caleg yang diusung meraih banyak suara saat Pemilu kemarin.
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata mengatakan, tim sukses tersebut meminta agar salah satu kelompok dadia di wilayah Buleleng Timur bersedia memilih caleg yang diusung dan berjanji akan memberikan meja hingga kursi bila caleg tersebut berhasil meraih banyak suara.
Hal itu disampaikan oleh tim sukses tersebut sebelum pencoblosan, atau pada 10 Februari lalu melalui pesan di grup WhatsApp.
"Pesan itu kemudian di screenshoot oleh pelapor, lalu di laporkan kepada kami," kata Carna.
Dikatakan Carna sebelum menggali keterangan dari pelapor, dua hari yang lalu pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada terlapor dalam hal ini tim sukses dari salah satu caleg DPRD Buleleng.
Hasilnya, tim sukses itu membenarkan jika bukti tangkapan layar yang kini dijadikan sebagai barang bukti itu merupakan percakapannya di grup WA.
Tim sukses itu juga mengklaim ajakan untuk memilih caleg yang diusung itu merupakan inisiatifnya sendiri.
Namun janji yang disampaikan berupa pemberian barang berupa kursi dan meja hingga saat ini belum sempat direalisasikan.
Baca juga: Tangkapan Nelayan Meningkat, Tapi Harga Tongkol Anjlok, Per Ekor Rp 1.000 Hingga 1.500
"Sampai saat ini apa yang dijanjikan belum direalisasikan," ucap Carna.
Usai meminta klarifikasi dari terlapor dan pelapor, Sentra Gakkumdu juga berencana akan meminta klarifikasi dari KPU Buleleng, berkaitan dengan metode kampanye.
Pihaknya memiliki waktu selama dua minggu untuk melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, sebelum menentukan apakah perbuatan tim sukses itu dinyatakan melanggar Pemilu atau tidak.
Bila terbukti melanggar, tim sukses itu dapat dijerat dengan Pasal 521 dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Bahkan apabila dalam investigasi tersebut sang Caleg juga terbukti terlibat, maka tidak menutup kemungkinan juga akan dijerat dengan hukuman yang sama.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.