Pemilu 2024
Buka Kotak Suara! Penghitungan Suara pada TPS 46 Dauh Puri Kaja Denpasar Diulang
Buka Kotak Suara! Penghitungan Suara pada TPS 46 Dauh Puri Kaja Denpasar Diulang
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar (KPU Denpasar) beserta jajarannya menghitung ulang perolehan suara yang ada pada TPS 46, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar.
Penghitungan ulang ini berlangsung saat proses penghitungan dan rekapitulasi pada tingkat kecamatan untuk Kecamatan Denpasar Utara di Wisma Kanwil Kementerian Agama, Denpasar, pada Sabtu 24 Februari 2024 malam.
Pantauan Tribun Bali, situasi di ruang penghitungan suara dipenuhi oleh saksi peserta Pemilu yang didominasi dari partai politik.
Baca juga: Soal IPA Kelas 10 Semester 2 Halaman 168 169, Kunci Jawaban Ayo Berlatih: Ciri Hidup Mikoriza
Sementara itu, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan, Ketua KPU dan Bawaslu Denpasar hadir guna memantau proses tersebut.
Para saksi sepakat penghitungan suara diulang dengan membuka kembali kotak suara pada TPS 46, Desa Dauh Puri Kaja.
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menuturkan, penghitungan suara ulang dilakukan lantaran adanya selisih antara pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah dan tidak sah.
Baca juga: Ritual Imlek 2575 Digelar Di Kawasan Heritage Jalan Gajah Mada, Padukan Budaya Tionghoa dan Bali
“Ketika sampai di TPS 46, ternyata terjadi selisih antara pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah,” ungkapnya kepada Tribun Bali.
Disinggung soal penyebabnya, Sekar menuturkan hal itu terjadi lantaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut salah mencermati aturan.
Pasalnya, petugas KPPS kurang cermat menghitung perolehan suara. Kasusnya, terdapat coblosan pada partai dan caleg yang bersangkutan.
KPPS malah menghitung 2 suara dalam kasus tersebut dengan 1 suara untuk partai dan 1 suara untuk caleg yang bersangkutan.
Seharusnya, coblosan tersebut hanya dihitung 1 suara yang dimana suara tersebut masuk ke caleg yang bersangkutan.
“Kalau kemarin sesuai dengan klarifikasi kami kepada KPPS di tempat tersebut, mereka kurang memahami bahwa untuk surat suara yang dicoblos di satu kotak.”
“Satu untuk partai dan satu untuk caleg, itu mereka perolehan partai ditulis, perolehan caleg juga ditulis. Itu kan double. Jadi terjadi double input antara suara caleg dan suara partai,” beber sekar.
Selain diduga kurang memahami aturan, penghitungan perolehan suara kala itu berlangsung hingga malam hari.
Sekar menduga, para petugas KPPS kelelahan sehingga tak fokus dalam menjalankan tugas.
“Atau karena itu sudah tengah malam. Karena itu (DPRD Kota) kan dihitung terakhir. Mungkin faktor kelelahan. Mereka sudah mulai error,” imbuhnya.
Kendati terjadi kesalahan, Sekar mengaku tak memberi sanksi kepada petugas KPPS yang bersangkutan.
Sebab, petugas KPPS yang bersangkutan dinilai kurang memahami aturan yang berlaku.
“Kalau sanksi karena mereka tidak paham, memang tidak ada,” pungkas Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni.
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.