Berita Badung

Lagi-lagi Spa di Kuta Viral, Bule Bikin Video Setelah Ini Terjadi, Bendesa Adat Gerah

Lagi-lagi Spa di Kuta Viral, Bule Bikin Video Setelah Ini Terjadi, Bendesa Adat Gerah

|
Facebook
Lagi-lagi Spa di Kuta Viral, Bule Bikin Video Setelah Ini Terjadi, Bendesa Adat Gerah 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Viral sebuah unggahan video di akun Facebook Gazz Jackson yang membagikan pengalamannya usai melakukan treatment di salah satu spa yang ada di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali.

Aksi bule itu dilakukan karena sejumlah uang miliknya hilang diduga saat berada di spa tersebut.

Lalu bule tersebut kembali lagi ke spa tersebut menanyakan siapa yang telah mengambil uangnya.

Baca juga: Ni Luh Putu Ajak Pria Makassar Berhubungan, Berawal Kenalan di Spa, Raup Uang Korban Rp 3 Miliar

Saat mendatangi spa tersebut, sang bule merekamnya dan akan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Viralnya video tersebut langsung ditindaklanjuti oleh perangkat Desa Adat Kuta khususnya Satgas Jagabaya.

Pihak Desa Adat Kuta langsung mendatangi spa yang dimaksud dalam video bule tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Tragis, WNA Singapura Tewas, Rambut Terlilit di Mesin hingga Terlepas dari Kulit Kepala

Namun saat Satgas Jagabaya Desa Adat Kuta mendatangi spa itu kondisi tempat usaha tersebut telah kosong.

Dikonfirmasi mengenai didatanginya tempat spa viral tersebut, Ketua LPM Kelurahan Kuta, Putu Adnyana membenarkannya.

"Sudah diatensi langsung (Satgas Jagabaya) dan langsung kabur," ujar Putu Adnyana saat dihubungi tribunbali.com, pada Jumat 23 Februari 2024.

Ia menambahkan sesampainya disana petugas keamanan Desa Adat Kuta ruko yang dijadikan tempat usaha spa itu sudah dalam keadaan kosong.

Sementara itu, Bendesa Adat Kuta,  Jro Komang Alit Ardana menyampaikan pihaknya tidak dapat langsung menindak untuk menutup tempat usaha spa tersebut.

Dimana untuk penutupan atau penertiban tempat usaha spa kewenangan berada di Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP Badung.

Dan jika sudah mengarah kepada tindak kriminalitas tentu kewenangannya berada di pihak kepolisian.

"Kalau itu mengarah ke hukum atau kriminalitas polisi yang punya tanggung jawab. Kalau untuk menutup spa sebagai penertiban itu Pol PP yang punya kewenangan sebagai penegak Perda," ungkap Alit Ardana.

Ia menambahkan jika peristiwa ini  meresahkan dan viral di media sosial semestinya bisa dipakai acuan aparat kepolisian untuk melakukan sebuah penindakan. 

"Sudah mengarah ke kriminal dan sudah viral di medsos. Polisi bisa bergerak melakukan penyelidikan. Lalu dari Pol PP juga bisa bergerak menindaklanjuti apakah punya izin atau tidak spa nya itu. Kalau tidak punya izin ya ditutup," tegasnya.

Pihaknya pun dengan tegas menyatakan siap membantu untuk backup Satpol PP dan Kepolisian jika diminta serta dibutuhkan saat proses penindakan nantinya.

Ia berharap kepada seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata yang ada di wilayah Desa Adat Kuta untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan terhadap wisatawan mancanegara guna menjaga citra pariwisata Bali.

Karena ada sedikit saja kejadian atau peristiwa di Kuta yang tidak membuat rasa nyaman bagi wisatawan pasti akan ramai dan viral seperti kasus ini.

"Kalau di Kuta sedikit saja masalah jadi viral. Beginilah Kuta artinya sudah dikenal dunia, sedikit saja masalah lalu ramai. Kita harus terima itu sebagai daerah pariwisata tetapi dalam hal ini semua komponen yang bergerak di sektor pariwisata harus memahami dan menjaga kenyamanan dan keamanan," tutur Alit Ardana.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pariwisata yang ada di wilayahnya untuk menaati peraturan dengan memiliki izin usaha legal jangan sampai usaha yang dimiliki ilegal atau tidak memiliki izin resmi.

Jika ditemukan adanya usaha yang ilegal tentu pemerintah daerah akan menindaknya dengan melakukan penertiban ataupun penutupan usaha tersebut.

Saat disinggung apakah tempat usaha spa itu ilegal? 

Alit Ardana mengatakan pihaknya tidak mengetahui mengenai status usaha tersebut karena bukan dalam kewenangan Desa Adat untuk mengeluarkan izin usaha.

"Izin spa itu dari pemerintah, tidak ada hubungannya desa adat. Itu (izin usaha) kewenangannya pemerintah. Jadi pemerintah yang harus bergerak dalam hal ini (jika ada pelanggaran)," ucapnya.

Terapis Spa asal Buleleng Berhubungan dengan Tamu hingga Raup Uang Rp 3 Miliar

Kasus pemerasan dan penipuan hingga mencapai angka Rp 3 miliar libatkan terapis spa asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi (28).

Berbekal hubungan pacaran, Sudiarmi melakukan pemerasan terhadap pria berinisial RPP asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Akumulasi dari aksi pemerasan Sudiarmi selama ini dengan bukti rekening koran, diketahui RPP mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar lebih.

Akibat perbuatannya, kini wanita asal Buleleng itu dijadikan terdakwa di PN Denpasar.

Sidang mendengar dakwaan terapis spa itu dilakukan pada Selasa (20/2) di PN Denpasar.

Terungkap secara gamblang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terapis spa tersebut.

Sudiarmi dan pria asal Makassar itu awalnya berkenalan di spa berlokasi di Seminyak, Badung sekitar November 2020.

RPP pun dilayani Sudiarmi yang merupakan terapis spa, keduanya sempat berbagi cerita.

Sudiarmi sempat curhat bahwa dirinya terpaksa menjadi terapis spa untuk menutupi utang orangtuanya.

Terdakwa juga mengaku ayahnya sedang mengalami sakit ginjal.

Tak hanya itu, terapis ini juga mengaku belum menikah dan masih perawan.

Padahal, diketahui Sudiarmi sudah memiliki suami dan anak yang berada di Buleleng.

Keduanya pun akhirnya sepakat bertukar nomor ponsel, disinilah titik RPP menemui apesnya.

Ibu muda ini pun mulai memperdaya korban dengan meminta uang Rp 300 ribu dengan alasan untuk biaya pengobatan.

"Terdakwa meminta uang kepada RPP sebesar Rp300 ribu yang ditransfer melalui bank,” ungkap JPU yang diketuai Yogi Rachmawan.

Setelah berhasil mendapatkan uang Rp 300 ribu, Sudiarmi kembali melancarkan aksinya.

Keduanya bahkan bertemu di Denpasar dan Makassar.

Untuk meyakinkan korban, terapis spa ini bahkan mengajak RPP berhubungan layaknya suami istri.

Setelah berhubungan, terapis ini kembali melancarkan aksi pemerasannya dengan meminta uang Rp 27 juta, kemudian Rp 30 juta karena alasan hamil.

Semakin parah, terapis ini meminta uang hingga ratusan juta rupiah untuk melakukan aborsi dan melaksanakan upacara ngaben atas janin yang digugurkan.

Sudiarmi kemudian kembali melakukan aksi pemerasan dengan membohongi korban akan berobat ke Jerman.

Dari berbagai aksi terapis asal Buleleng ini, RPP mulai menyadari ada yang tak beres.

Korban mencoba menelusuri akun Facebook Sudiarmi, betapa kagetnya RPP mengetahui bahwa terdakwa telah menikah dan memiliki dua orang anak.

Tak menunggu lama, RPP pun langsung melayangkan laporan ke Polda Bali.

“Berdasarkan keterangan korban uang yang dikirimkan pada terdakwa sesuai bukti transfer hingga 24 Januari 2022 mencapai Rp3 miliar lebih,” beber Jaksa.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45
ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Reydi Nobel usai sidang mengatakan mengapresiasi kinerja Krimsus Polda Bali khususnya unit siber terhadap laporan korban.

“Untuk selanjutnya kami berharap pada Jaksa agar dapat menuntut terdakwa dengan maksimal demi keadilan klien kami selaku korban dan berharap kepada hakim sekiranya bisa memutuskan seberat-beratnya kepada terdakwa,” kata Reydi.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved