Berita Tabanan

Difasilitasi RJ, Usai Sakit Hati Karena Sering Diejek, Manda Curi Handphone Temannya

Difasilitasi RJ, Usai Sakit Hati Karena Sering Diejek, Manda Curi Handphone Temannya

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/ Angga
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menasehati tersangka usai Proses RJ yang dilakukan terhadap tersangka selesai digelar. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Manda Ardiansah, menjadi tersangka dalam kasus pencurian hanphone iphone 11 pro max.

Ia pun ditahan karena kasus tersebut. Yang dicuri handphone milik teman kerjanya, Ni Kadek Tantri Sedana Dewi.

Alasan pencuriannya, dikarenakan tersangka sakit hati. Sering diejek oleh korban.

Tersangka hanya berniat mencuri, bukan untuk dijual.

Tersangka pun difasilitasi restorative justice (RJ), atau upaya perdamaian.


Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati mengatakan, kasus pencurian terjadibpada Sabtu 6 Januari 2024.

Sekitar pukul 04.00 Wita pencurian dilakukan. Di kamar korban yang terletak di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken Kecamatan/Kabupaten Tabanan.

“Tersangka melakukan pencurian karena sakit hati. Korban sering mengejek. Karena itulah tersangka mencuri hp itu,” ucapnya, Senin 26 Februari 2024.

Baca juga: Tekad Dolah Jaga Celan Sheet Bali United, Produktifitas Gol Wajib Ditingkatkan

Herawati melanjutkan, bahwa atas kasus ini dilakukan proses RJ. Berawal dari tanggal 20 Februari 2024, tersangka dilimpahkan tahap II oleh polisi. Kemudian proses RJ dilakukan oleh pihaknya selaku fasilitator. Dan proses ini, bertahap disaksikan oleh tokoh agama, adat dan masyarakat di Kecamatan Tabanan.

“Dan porses perdamajan ini tanpa syarat, dan korban menyetujui. Disaksikan juga oleh tokoh agama adat dan masyarakat,” ungkapnya.

Kasipidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengaku, bahwa proses RJ dilakukan setrlah tahap II. Dan korban langsung setuju. Tidak ada syarat apapun dari korban.

Dan kasus sendiri, tersangka mencuri handphone korban saat korban terlelap. Dan handphone korban dalam keadaan diisi ulang.  

Dan kasus itu terungkap, setelah korban membawa handphone korban pulang ke kampung halamannya. Tersangka pulang pada 7 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita. Akhirnya dari hal itu diketahui melalui icloud oleh korban. Dan tersangka ditangkap di Banyuwangi oleh Polisi.

“Tersangka ditangkap karena sakit hati saja. Tidak ada niat menjual. Dan akhirnya kami lakukan proses RJ,” bebernya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved