Marak Penipuan Mengatasnamakan DJP, Simak Info Berikut Tentang Kerahasiaan Perpajakanmu
Marak Penipuan Mengatasnamakan DJP, Simak Info Berikut Tentang Kerahasiaan Perpajakanmu
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, Jumat (1/3/2024).
Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat.
Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.
Baca juga: Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Kian Mencekam? AWK Ungkap Pengakuan Jro Ningsih
“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.
Baca juga: Nyawa Melayang Dihadapan Suami, Kecelakaan Tragis Renggut Nyawa Ni Nengah Widiantari di Jembrana
Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id,maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap
diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” tambah Dwi.
Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.(*)
Adi Arnawa Terkait Kenaikan PBB-P2, Ada Keringanan Lahan Pertanian, Limitasi dan Rumah Tinggal |
![]() |
---|
ADI Arnawa Jelaskan Kenaikan PPB-P2, Beri Keringanan Lahan Pertanian, Limitasi, Rumah Tinggal |
![]() |
---|
POTENSI, Badung Catat 19.839 Peluang Pajak Baru, Simak Penjelasannya! |
![]() |
---|
POTENSI Pajak Baru di Badung, Bapenda Badung Akan Lakukan Validasi Sekitar 19.829 |
![]() |
---|
Target Perolehan Pajak Daerah Denpasar Naik Jadi 1,7 Triliun di APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.