Destinasi Wisata Bali
Mulai Tahun 2024 Desa Penglipuran Larang Penggunaan Drone
Mulai tahun 2024, Pengelola Desa Wisata Penglipuran melarang penggunaan Drone di areal desa.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Dikatakan pula, sebelum ada aturan ini dalam sehari setidaknya ada 3 hingga 5 orang yang menerbangkan Drone di areal desa Penglipuran.
Salah satu momen yakni pada saat hari raya Galungan, di mana areal desa dipenuhi Penjor.
Larangan penerbangan Drone ini sudah disosialisasikan. Baik secara langsung maupun melalui sosial media.
Pun bagi wisatawan asing yang kurang memahami Bahasa Indonesia, pihaknya selalu memberikan pemberitahuan tiap satu jam melalui front office.
"Kami juga membuat stiker do/don't di setiap konter tiket, sehingga bisa dibaca oleh wisatawan sebelum memasuki areal desa," ujarnya.
Lantas disinggung penerapan sanksi apabila masih ada wisatawan yang membandel, Sumiarsa mengaku tidak ada sanksi.
Walau demikian pihaknya tetap melakukan pendekatan pada wisatawan tersebut, untuk menjelaskan terkait kebijakan dan apa dasar larangan penerbangan Drone.
"Kami lebih banyak melakukan pendekatan-pendekatan secara personal kepada wisatawan. Karena kemungkinan mereka tidak mengetahui, atau mungkin ada keinginan yang besar untuk mendapatkan gambar dari udara. Sehingga mengabaikan aturan yang kami buat. Kalau untuk sanksi belum ada, selama kebijakan ini berlangsung," ucapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.