AWK Dipecat BK DPD RI

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan AWK, Ketua DPD RI Sebelumnya Ungkap Pelanggaran AWK

Usulan pemberhentian Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo.

|
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi resmi teken Keppres pemecatan AWK 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usulan pemberhentian Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Senator asal Bali Arya Wedakarna.

Sebelumnya, Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan Arya atau AWK dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

"Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," lanjut La Nyalla.

Baca juga: Bersaing Perebutkan Kursi DPD RI, Berikut Harta Kekayaan Rai Mantra, AWK dan NiLuh Djelantik

LaNyalla menjelaskan keputusan BK DPD RI nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk nantinya mendapat persetujuan.

Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

"Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujarnya.

Baca juga: Hasil Hitung Sementara KPU untuk DPD RI: Rai Mantra Masih Unggul, AWK dan Niluh Djelantik Bersaing

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden menerbitkan Keppres tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti yang berisi usulan pemberhentian Arya Wedakarna.

Ari mengatakan Keppres pemberhentian tersebut diteken Presiden pada 22 Februari 2024.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu  Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Ari kepada Tribunnews, (29/2/2024).

Baca juga: UPDATE! AWK Tempel Ketat Ni Luh Djelantik Dalam Perolehan Suara Sementara Pemilu DPD RI Bali

"Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024," katanya.

Ari mengatakan berdasarkan Undang-Undang MD3,  Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Januari 2024.

Sidang ini digelar untuk memverifikasi laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terhadap AWK atas pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved