Polda Bali Komentari Kasus Viral Bule Bayar Rp1,5 Juta ke Polisi Kawal di Jalan: Terjadi Bulan Lalu
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memberikan komentar soal kasus viral bule yang membayar sejumlah uang demi dikawal

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memberikan komentar soal kasus viral bule yang membayar sejumlah uang demi dikawal Polisi.
Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan kejadian tersebut benar terjadi pada Januari 2024 lalu dan petugas yang ada di dalam video viral tersebut sudah diberikan sanksi tegas.
Petugas yang bersangkutan mendapat sanksi berupa pindah tugas.
"Benar pengawalan anggota Polri terhadap turis atau WNA tersebut,”
Baca juga: Sebuah Bangunan Hangus Terbakar di Karangasem, Pemilik Alami Luka Bakar
“Pada Selasa 27 Februari 2024 kami melakukan Lidik dan Pulbaket temuan video viral reels IG yang diposting 30 Januari 2024 dari akun Justin Rosslee asal Manhattan USA, bahwa peristiwa itu pernah terjadi sekitar 2 tahun yang lalu atau pada saat kegiatan G20 di Bali saat itu banyak tamu asing,”
“Itu terjadi sudah lama sebelum kasus ini viral," kata Kombes Pol Jansen.
Dikatakan, Kombes Pol Jansen, bahwa petugas tersebut sudah dimutasi dari tugasnya sebagai anggota Satlantas Polres Gianyar menjadi anggota Pospol Subsektor di Ubud.
"Yang bersangkutan mengakui namun lupa terhadap siapa pengawalan tersebut dan seterusnya,”
“Jauh hari sebelum kasus ini viral, terhadap yang bersangkutan sudah diambil tindakan oleh pimpinannya,”
“Yang bersangkutan telah dimutasi menjadi anggota Pospol Subsektor di Ubud yang sebelumnya adalah anggota Satlantas Polres Gianyar," sambungnya.
Kombes Pol Jansen menjelaskan, berdasarkan peraturan Kepala Korps Lalu lintas yang dilakukan yang bersangkutan memang tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Akan Layani Enam Rute Internasional dan Tiga Maskapai Baru
"Berdasarkan Peraturan Kepala korps Lantas Polri no 2 tahun 2018 tentang SOP pengawalan lantas, pengawalan dapat diberikan kepada emergency yang membutuhkan ketepatan waktu,”
“Juga wajib diberikan kepada pejabat negara atau tamu negara, demikian pula pengawalan pelayanan masyarakat misalnya ada upacara adat, pernikahan, rombongan pengantar jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan,”
“Demikian pula pelayanan rombongan atau komunitas kendaraan lainnya dengan tujuan menertibkan rombongan tersebut," ujarnya.
Kabid Humas menambahkan, bahwa terdapat SOP untuk permohonan pengawalan harus Direktorat Lalu Lintas setelah itu dievaluasi apakah layak diberikan pengawalan atau tidak.
Baca juga: Sebanyak 10 Sekehe Baleganjur Ngarap Getarkan Panggung Kasanga Festival Kota Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.