Berita Buleleng
Kerap Ditindak Satpol PP, Pedagang Bermobil Mesadu ke Dewan
Sejumlah pedagang bermobil di Pasar Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng mesadu ke DPRD Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah pedagang bermobil di Pasar Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng mesadu ke DPRD Buleleng, Senin (4/3).
Mereka mengeluh lantaran kerap ditindak oleh Satpol PP Buleleng, hingga menyebabkan pihaknya kehilangan pendapatan.
Koordinator Pedagang Gede Astika mengatakan, pihaknya kerap dituding menyalahi aturan.
Padahal Astika menilai pihaknya tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar Pasar Anyar, sebab pihaknya hanya menurunkan suplai barang untuk pedagang di Pasar Anyar.
"Kami hanya parkir sebentar, ngasih barang untuk langganan jam 4 sampai jam 6 pagi, yang bisa dikatakan arus lalu lintas masih sedikit. Jadi letak gangguan yang kami timbulkan dimananya?," keluh Astika.
Astika menyebut, pemerintah memang telah memberikan solusi dengan memberikan tempat di Terminal Pasar Banyuasri untuk melakukan bongkar muat barang.
Selain itu pihaknya juga direlokasi ke Jalan Sawo, Singaraja.
Namun solusi itu dinilai Astika kurang tepat, sebab dua tempat yang disediakan itu sepi pembeli.
Pihaknya pun berharap ada solusi lain yang dapat diberikan, sehingga pihaknya dapat berjualan dengan tenang dan tidak kehilangan pendapatan.
Baca juga: Cuaca Buruk Hujan Disertai Kabut, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup 45 Menit
"Kalau di terminal tidak ada pedagang eceran, tidak ada yang beli barang kami. Sementara di Jalan Sawo, banyak ada pedagang eceran tapi ada bak sampahnya, jadi kami sulit masuk," katanya.
Sementara Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Putu Dharma Sanjaya mengatakan, penyampaian aspirasi ini dilakukan secara mendadak, tanpa bersurat terlebih dahulu ke Sekretariat DPRD Buleleng.
Sehingga kedatangan mereka tidak dapat diterima langsung oleh para anggota dewan.
Namun demikian, keluhan para pedagang ini akan disampaikan ke Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna untuk ditindaklanjuti.
Terpisah Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan ada 48 pedagang bermobil yang ditertibkan pihaknya di Pasar Anyar, untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan agar dapat di Sidang Tipiring.
Bila dalam sidang, para pedagang itu terbukti bersalah, mereka terancam terkena sanksi pidana tiga bulan kurungan penjara, serta denda maksimal Rp 50 juta.
Suardana menyebut penindakan ini dilakukan pihaknya atas kebijakan pimpinan dalam hal ini Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.
"Kemauan pedagang kan berbeda dengan pemerintah. Kami menindaklanjuti kebijakan pimpinan, menata pedagang di Jalan Diponegoro (Pasar Anyar). Kalau keluhan dagangan sepi di Terminal Banyuasri, itu bukan ranah kami," singkatnya.
Sementara Dirut Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng I Putu Suardhana mengatakan, pedagang bermobil ini sudah mendapatkan teguran beberapa kali.
Pihaknya memang tidak memperbolehkan ada pedagang bermobil di sepanjang Jalan Diponegoro sebab lokasi yang digunakan memakan badan jalan dan trotoar.
Sebagai pengelola pasar pihaknya sudah menyediakan tempat khusus untuk pedagang bermobil di Terminal Banyuasri.
Hal ini juga dilakukan agar tidak ada kecemburuan antara pedagang bermobil dan pedagang eceran yang ada di dalam pasar.
Mengingat pedagang bermobil juga kerap ditemukan menjual barang dagangannya secara eceran kepada masyarakat.
"Jalan Diponegoro itu jantung kota, ditindak agar tidak semrawut. Keberadaan mereka di Jalan Diponegoro mengganggu pedagang di dalam pasar, karena mereka juga jual ngecer. Mereka juga tidak kena retribusi apapun, selain parkir. Sementara pedagang di dalam kena retribusi harian, bulanan dan tahunan. Pedagang bermobil ini harusnya mengerti, kalau pemerintah yang tidak menyediakan tempat baru bisa disebut salah," jelasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.