Berita Bangli
Ratusan Pelaku Usaha Bangli Terima Sertifikat Halal MUI
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Bangli menerima sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan,
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Bangli menerima sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Dengan sertifikat halal ini, tentu ruang pemasaran produk masyarakat bisa lebih luas.
Penyerahan sertifikat halal tersebut berlangsung di wantilan selatan Desa Penglipuran, Bangli.
Setidaknya ada 200 pelaku UKM Bangli yang hadir, untuk menerima sertifikat halal.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengapresiasi atas kepedulian pemerintah daerah di Bangli terhadap pelaku UMK.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal memiliki dua fungsi. Pertama sebagai kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
"Seperti diketahui bersama, pemerintah telah memberlakukan wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Ini menjadi satu keharusan bagi pelaku usaha jika produknya ingin diperdagangkan di Indonesia," ungkapnya.
Sedangkan fungsi kedua, lanjut dia, dengan sertifikasi halal proses produksi sebuah usaha akan lebih sistematis dan mudah ditelusur.
Hal ini karena sertifikasi mewajibkan adanya tim manajemen halal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jaminan kehalalan produk.
Baca juga: SAH Dipecat, AWK Tak Boleh Pakai Kantor DPD Mulai 12 Maret 2024, Gaji dan Fasilitas Disetop
Mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, hingga produk sampai ke tangan konsumen.
"Dampaknya kalau bersertifikat halal, kami harapkan pelaku usaha mendapatkan nilai tambah. Sebab lingkup penjualannya bisa lebih luas lagi. Sebab bagi konsumen terutama yang muslim, mereka akan lebih yakin membeli produk apabila bersertifikat halal," jelasnya.
Sementara Kepala Disperindag Bangli, I Wayan Gunawan mengatakan, fungsi sertifikasi halal tidak sekadar pemenuhan regulasi.
Namun juga menjadi upaya untuk memberikan nilai tambah terhadap sebuah produk.
"Di Bangli sendiri sudah ada ratusan produk masyarakat yang tersertifikasi halal. Dan setiap tahunnya kami terus berupaya mendaftarkan produk-produk masyarakat agar mendapat sertifikat halal. Sebab tujuan akhirnya, dengan sertifikasi halal diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bangli, karena pemasaran yang dilakukan bisa lebih luas lagi," ucapnya.
Sementara itu salah satu pelaku usaha kopi bali bernama I Wayan Tunas Wijaya mengaku, fasilitasi sertifikasi halal ini merupakan hal yang sangat dinantikan oleh pihaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Direktur-Utama-LPPOM-MUI-Muti-Arintawati-saat-menyerahkan-sertifikat-halal.jpg)