Berita Buleleng

Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta, Pedagang Bermobil Pasar Anyar Buleleng Datangi Dewan

Sejumlah pedagang bermobil di Pasar Anyar, Buleleng mendatangi kantor dewan, Senin (4/3/2024).

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Pedagang bermobil di Pasar Anyar mesadu ke dewan, Senin (4/3/2024) 

Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta, Pedagang Bermobil Pasar Anyar Buleleng Datangi Dewan

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sejumlah pedagang bermobil di Pasar Anyar, Buleleng mendatangi kantor dewan, Senin (4/3/2024).

Mereka mengeluh sering ditindak oleh Satpol PP Buleleng.

Karena dikejar-kejar, mereka sampai kehilangan pendapatan.

Hal yang membuat mereka tambah ketar-ketir, kalau dalam sidang nanti para pedagang itu terbukti bersalah, mereka terancam terkena sanksi pidana tiga bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Koordinator Pedagang Gede Astika mengatakan, ia dan pedagang lainnya kerap dituding menyalahi aturan.

Baca juga: Pasar Murah Denpasar Diserbu Warga Pada Momentum Hari Raya

Astika menilai, aktivitas mereka tidak mengganggu lalu lintas di sekitar Pasar Anyar.

Mereka hanya menurunkan suplai barang untuk pedagang di Pasar Anyar.

"Kami hanya parkir sebentar, ngasih barang untuk langganan jam empat sampai jam enam pagi, yang bisa dikatakan arus lalu lintas masih sedikit. Jadi letak gangguan yang kami timbulkan di mananya?" keluh Astika.

Astika mengatakan, pemerintah memang telah memberikan solusi dengan memberikan tempat di Terminal Pasar Banyuasri untuk melakukan bongkar muat barang.

Selain itu mereka juga direlokasi ke Jalan Sawo, Singaraja.

Baca juga: Belasan Personel Polsek Dan Polres Bangli Amankan Kegiatan Pasar Tumpah

Namun solusi itu, kata Astika kurang tepat.

Dua tempat yang disediakan itu sepi pembeli.

Ia berharap ada solusi lain yang dapat diberikan sehingga pedagang dapat berjualan dengan tenang dan tidak kehilangan pendapatan.

"Kalau di terminal tidak ada pedagang eceran, tidak ada yang beli barang kami. Sementara di Jalan Sawo, banyak ada pedagang eceran tapi ada bak sampahnya, jadi kami sulit masuk," demikian katanya.

Baca juga: Sebut Tak Rugi, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Jual Beras Lebih Murah dari Harga Pasaran

Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Putu Dharma Sanjaya mengatakan, penyampaian aspirasi ini dilakukan secara mendadak tanpa bersurat terlebih dahulu ke Sekretariat DPRD Buleleng.

Kedatangan mereka tidak dapat diterima langsung oleh para anggota dewan.

Namun demikian, keluhan para pedagang ini akan disampaikan ke Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna untuk ditindaklanjuti.

Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, ada 48 pedagang bermobil yang ditertibkan di Pasar Anyar untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan agar dapat di Sidang Tipiring.

Jika sidang nanti para pedagang itu terbukti bersalah, mereka terancam pidana tiga bulan penjara serta denda maksimal Rp 50 juta.

Ia mengatakan, penindakan dilakukan atas arahan Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.

"Kemauan pedagang berbeda dengan pemerintah. Kami menindaklanjuti kebijakan pimpinan, menata pedagang di Jalan Diponegoro (Pasar Anyar). Kalau keluhan dagangan sepi di Terminal Banyuasri, itu bukan ranah kami," singkatnya.

Dirut Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng, I Putu Suardhana mengatakan, pedagang bermobil ini sudah mendapatkan teguran beberapa kali.

Pihaknya memang tidak memperbolehkan ada pedagang bermobil di sepanjang Jalan Diponegoro sebab lokasi yang digunakan memakan badan jalan dan trotoar.

Sebagai pengelola pasar pihaknya sudah menyediakan tempat khusus untuk pedagang bermobil di Terminal Banyuasri.

Hal ini juga dilakukan agar tidak ada kecemburuan antara pedagang bermobil dan pedagang eceran yang ada di dalam pasar.

Pedagang bermobil juga kerap ditemukan menjual barang dagangannya secara eceran kepada masyarakat.

"Jalan Diponegoro itu jantung kota, ditindak agar tidak semrawut. Keberadaan mereka di Jalan Diponegoro mengganggu pedagang di dalam pasar, karena mereka juga jual ngecer. Mereka juga tidak kena retribusi apapun, selain parkir," jelasnya.

"Sementara pedagang di dalam kena retribusi harian, bulanan dan tahunan. Pedagang bermobil ini harusnya mengerti, kalau pemerintah yang tidak menyediakan tempat, baru bisa disebut salah," sambung dia. 


Tak Punya Anggaran

Sementara itu, pedagang Pasar Tradisional Bebandem, Karangasem mengeluhkan keadaan pasar yang mereka tempati.

Kayu penyangga atap sudah keropos. Sedangkan atapnya sudah banyak berlubang sehingga bocor saat hujan.

Mereka harus menutup barang dagangan jika hujan turun. Air hujan juga membuat lantai pasar jadi becek.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Karangasem, I Gede Loka Santika mengatakan, kerusakan bangunan pasar terjadi di sebelah utara. Kata dia, Pemkab tak memperbaiki kerusakan itu karena tak punya anggaran.

"Di Induk 2024 tak ada anggaran untuk perbaikan atau renovasi pasar. Semoga di Perubahan 2024 bisa dialokasikan,"kata Gede Loka.

Proposal perbaikan Pasar Bebandem sudah diserahkan namun realisasinya belum bisa dipastikan.

Ia juga berharap desa adat bisa memperbaiki secara swadaya. Pasar Bebandem dikelola bersama dengan desa adat dan Pemkab Karangasem.

"Pasar masih bisa difungsikan," demikian kata Gede Loka. (*)

 

 

Berita lainnya di Pasar Anyar Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved