Berita Denpasar
Agus Disergap Anggota Polda Bali di Padangsambian Denpasar, Tak Berdaya Saat Digiring ke Kamar Kos
Agus Disergap Anggota Polda Bali di Padangsambian Denpasar, Tak Berdaya Saat Digiring ke Kamar Kos
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Selain narkoba, turut disita 1 unit ponsel milik Agus, 1 timbangan digital, 1bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi, Agus mengakui puluhan paket sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya yang didapat dari Triswidana.
Pula, Agus mengaku hanya dimintai tolong mengambil dan menempelkan kembali sabu itu di tempat-tempat sesuai dengan perintah Triswidana.
Dari pekerjaan itu Agus diberikan upah Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, Agus Hermawan (37) telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Agus divonis terbukti terlibat melakukan tindak pidana narkotik, yakni berperan sebagai kurir.
Ia nekat menjadi kurir sabu karena tergiur upah Rp 600 ribu sampai dengan Rp 1 juta.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Putusan sudah selesai dibacakan. Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 6 Maret 2024.
Dikatakan Aji Silaban, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Agus Hermawan dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Terdakwa menerima vonis hakim. Jaksa juga menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Agus Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa pun telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU. CAN
Rare Angon Festival 2025, 1.000 Layangan Tradisional Mengudara di Pantai Mertasari Denpasar Bali |
![]() |
---|
Palebon Jero Samiarsa Ibunda Wali Kota Denpasar Digelar Esok, Ini Rangkaian Prosesinya |
![]() |
---|
Palebon Ibunda Wali Kota Denpasar Bali, Dishub Terjunkan 100 Personel, Jalan Padma Ditutup |
![]() |
---|
Denpasar Bali Rancang Pendapatan Daerah 2026 Rp2,95 Triliun, Belanja Dirancang Capai Rp3,53 Triliun |
![]() |
---|
Pengisian Jabatan Eselon IIB di Pemkot Denpasar Bali Tunggu Arahan Wali Kota, Sekda Pensiun November |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.