Populer Bali
Berdalih Agar Dideportasi Bule Ukraina Curi di Toko, Zakaria Sekap & Hamili Anak Berkebutuhan Khusus
Simak kompilasi berita viral Bali motif utama aksi bule wanita asal Ukraina yang kedapatan mencuri di Pererenan, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak kompilasi berita viral Bali motif utama aksi bule wanita asal Ukraina yang kedapatan mencuri di Pererenan, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024.
Kemudian sidang kasus pelecehan seksual anak berkebutuhan khusus di Denpasar, pelaku Zakaria dituntut hukuman 7,5 tahun penjara.
Berikut ulasan selengkapnya dihimpun oleh redaksi Tribun Bali.
Baca juga: Viral Bali: Dokter Arik Si Tukang Jagal Janin Dituntut 5 Tahun Penjara dan Kasus Pungli di Badung
Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, Iuliia Grechyn (33) melakukan pencurian sejumlah barang di Toko Le Bajo yang terletak di Jalan Babadan, Pererenan, Mengwi, Badung.
Sejumlah barang berhasil digasak terdakwa, di antaranya kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan.
Perbuatan terdakwa Iuliia membuat pemilik toko Le Bajo mengalami kerugian Rp 12 juta lebih.
Saat diperiksa, Iuliia berdalih melakukan pencurian agar bisa dideportasi atau dipulangkan ke negaranya.
Kini ia pun harus menanggung risikonya usai dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Pitu Suyoga pada persidangan di PN Denpasar, Selasa (5/3).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Iuliia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 362 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Putu Suyoga.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU Agung Satriadi Putra menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.
Viral Bali: Pengeroyokan di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Polisi Kejar Gerombolan Pelaku |
![]() |
---|
Viral Bali: Kapal Tanker Terbakar 5 ABK Tewas, Pria Jatim Terlindas Truk, Laka Maut 2 Pria Bali |
![]() |
---|
Viral Bali: Jaringan Mobil Bodong di Nusa Penida Dibongkar Polisi & Sorotan Geng Gaza Rambah Pelajar |
![]() |
---|
Viral Bali: Bule Brasil Ngamuk Rusak Cafe di Jimbaran Ditangkap Polisi & Sorotan Pencurian Pratima |
![]() |
---|
Viral Bali: Rekonstruksi Pencurian Pratima Pura di Buleleng, Karangasem Mulai Krisis Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.