Populer Bali

Viral Bali: Dokter Arik Si Tukang 'Jagal Janin' Dituntut 5 Tahun Penjara dan Kasus Pungli di Badung

Sorotan hangat berita viral Bali dari Selasa, 5 Maret 2024 hingga Rabu 6 Maret 2024, khususnya persidangan kasus Dokter Arik si tukang “Jagal Janin”

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Terdakwa Ketut Ari, dokter gigi yang melakukan praktik aborsi menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sorotan hangat berita viral Bali dari Selasa, 5 Maret 2024 hingga Rabu 6 Maret 2024, khususnya persidangan kasus Dokter Arik si tukang “Jagal Janin” di Bali.

Kasus Dokter Arik si tukang “Jagal Janin” di Bali kini memasuki babak baru dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan memantik sorotan.

Selain itu, kasus pungutan liar (Pungli) non ASN di Badung pun menarik untuk disimak.

Baca juga: Ini Respon AWK Soal Keluarnya Surat Penghentian Hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas DPD RI

Berikut berita viral Bali selengkapnya.

Dokter I Ketut Arik Wiantara SKG (53) dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dr Arik dituntut pidana karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.

Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi alias jagal janin.

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU Imam Ramdhoni di PN Denpasar, Selasa (5/3).

Dalam surat tuntutannya, JPU Imam Ramdhoni menyatakan, terdakwa dr Arik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Imam Ramdhoni.

Dalam surat tuntutan, JPU mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan tindak pidana yang sama.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa dr Arik didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Terbongkarnya praktik aborsi yang dilakukan terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved