Berita Denpasar

Dipantau Polisi Berpakaian Preman di Pulau Moyo Denpasar, Arsen dan Istri Saksikan saat Paket Dibuka

Dipantau Polisi Berpakaian Preman di Pulau Moyo Denpasar, Arsen dan Istri Saksikan saat Paket Dibuka

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arsen Manukian (20) asal Ukraina dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Warga Negara Asing (WNA) Ukraina ini divonis penjara karena terbukti terlibat jaringan peredaran narkotik

Diketahui, Arsen ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Denpasar Selatan (Densel) usai mengambil paket diduga berisi narkoba kiriman dari Kanada di jasa ekspedisi, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan.

Baca juga: Golkar Bali Digoyang Badai, 1 Kursi DPR RI Amblas, Demer Jawab Isu Suara Pecah Karena Sugawa Korry

"Sudah diputus. Terdakwa divonis penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," terang Yogi Mudiarta selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 6 Maret 2024.

Advokat dari dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Putusan hakim dan tuntutan jaksa sama. Terdakwa masih pikir-pikir atas putusan hakim," ucap Yogi Mudiarta. 

Baca juga: Agus Disergap Anggota Polda Bali di Padangsambian Denpasar, Tak Berdaya Saat Digiring ke Kamar Kos

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Arsen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I.

Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama JPU. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Arsen ditangkap oleh petugas kepolisian usai mengambil paket di kantor jasa ekspedisi, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat,11 Agustus 2023, sekitar pukul 11.15 Wita. 

Awalnya terdakwa ikut dalam grup di aplikasi Telegram.

Dari sana terdakwa mendapat pesan dari salah satu anggota grup yang menawarkan mengambil paket di kantor ekspedisi tersebut dengan upah 100 Dolar Amerika.

Terdakwa pun menerima tawaran pekerjaan itu lalu akun Telegram tanpa nama itu mengirimkan invoice data paket untuk pengambilan paket. 

Beberapa hari kemudian akun tanpa nama itu mengirimkan pesan ke terdakwa, bahwa paket sudah tiba di kantor ekspedisi.

Terdakwa pun meluncur ke kantor ekspedisi. Sesampai di sana, terdakwa bertemu pegawai ekspedisi dan menunjukan invoice yang bertuliskan "DAVID MILLER 1150293508 suite 404 1275 Elgin Street Burlington on L781E2, Canada dan Ship Tom Shopee to: 62-813-538-53327 Tom Shoepe Blok J32 Royal Garden Residen South Kuta Indonesia".

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved