Berita Buleleng
Kejahatannya Naik Level, Pengakuan Mang Ajus di Buleleng Bikin Geleng Kepala, Beraksi Sejak 14 Tahun
Kejahatannya Naik Level, Pengakuan Mang Ajus di Buleleng Bikin Geleng Kepala, Beraksi Sejak 14 Tahun
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Baru empat bulan keluar penjara, Komang Agus Juniarta alias Mang Agus kembali lakukan kejahatan di Buleleng.
Pria asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng ini melakukan pencurian satu unit mobil bekas di sebuah showroom wilayah Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.
Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja AKP Komang Sudarsana pada Rabu (6/3/2024) mengatakan, Mang Agus mencuri mobil Daihatsu Feroza DK 1682 FAZ pada Sabtu (2/3) lalu.
Baca juga: Golkar Bali Digoyang Badai, 1 Kursi DPR RI Amblas, Demer Jawab Isu Suara Pecah Karena Sugawa Korry
Mang Agus masuk ke dalam Showroom tersebut dengan cara merusak pintu gembok, lalu dengan mudah mengambil mobil Daihatsu Feroza tersebut lantaran kunci beserta STNKnya masih nyantol di dalam mobil.
Mobil Daihatsu Feroza itu kemudian dibawa kabur oleh Mang Agus ke wilayah Tabanan.
Bahkan Mang Agus sempat ingin menjual mobil tersebut lewat media sosial.
Baca juga: Motor Diduga Dijual Konsumen di Marketplace, FIFGROUP Lapor KAS di Polsek Densel
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga menemukan mobil tersebut sedang berada di sebuah bengkel kawasan Desa Gubung, Kecamatan/Kabupaten Tabanan lantaran as panjangnya patah.
Dari informasi itulah, keberadaan Mang Agus berhasil terdeteksi.
Polisi kemudian menangkapnya pada Minggu (3/3) di Tabanan.
AKP Sudarsana menyebut, Mang Agus merupakan seorang residivis.
Bahkan ia sudah tiga kali keluar-masuk penjara saat masih berusia 14 tahun.
Sebelum mencuri mobil, Mang Agus juga pernah ditangkap lantaran mencuri motor di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng dan wilayah Karangasem hingga dihukum 8 tahun penjara.
Hukuman itu rupanya tidak membuat Mang Agus jera.
Baru empat bulan menghirup udara bebas, ia kembali berulah bahkan nekat mencuri mobil.
"Tersangka ini residivis, sudah tiga kali ditahan. Saat umur 14 tahun, tersangka juga sempat melakukan pencurian mobil pick up dan pencurian burung," beber AKP Sudarsana.
Sementara Mang Agus mengaku tak jera melakukan tindakan pencurian lantaran dirinya kecanduan bermain tajen atau judi sabung ayam.
"Dari umur 14 tahun mencuri. Belajar bawa mobil sendiri. Memang niat sendiri. Hasilnya untuk main tajen," singkatnya.
Akibat perbuatannya, Mang Agus pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Jelang Gerak Jalan 45 Kilometer, Dishub Buleleng Perbaiki 93 Titik Lampu |
![]() |
---|
Semarak HUT ke-80 RI, Lomba Gerak Jalan Kocak di Buleleng Bali Curi Perhatian Ribuan Masyarakat |
![]() |
---|
AMNESTI 11 Narapidana Lapas Singaraja Dari Presiden, Suwetrayasa Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo |
![]() |
---|
WNA Nekat Slackline di Air Terjun Sekumpul Buleleng |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Gede Suyasa Seleksi Terbuka Jabatan Kadisdikpora Diperpanjang Sepekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.