Berita Buleleng
Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati
Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sungguh luar biasa sepak terjang Gede Krisna Paranata, pria asal Buleleng yang mampu mengontrol ribuan butir ekstasi dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Singaraja.
Jalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Singaraja pada kasus narkoba sebelumnya, tak membuat pria yang akrab disapa Ode ini insaf.
Gede Krisna malah nekat masuk dalam sindikat narkoba dengan kasus yang lebih menghebohkan, mengontrol ribuan butir ekstasi dari Denpasar ke Buleleng.
Baca juga: Hukuman Mati Menanti Gede Krinsa Paranata, Jalan Sunset Road Denpasar Buka Tabir Kejahatannya
Bahkan, sindikat narkoba Denpasar ke Buleleng yang digawangi Gede Krisna sampai harus melibatkan Bareskrim Polri.
Kini Gede Krisna harus menanggung akibatnya, pria asal Buleleng itu kini dituntut hukuman mati.
Kejahatan sindikat narkoba Gede Krisna terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (5/3).
Baca juga: Golkar Bali Digoyang Badai, 1 Kursi DPR RI Amblas, Demer Jawab Isu Suara Pecah Karena Sugawa Korry
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiartha dan Made Hermayanti Muliarta serta Pulung Yustia Dewi sebagai hakim anggota.
Selain Ode, ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang dalam perkara ini yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang juga merupakan warga asal Buleleng.
Dalam persidangan terungkap pada 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Ode yang masih menjalani hukuman di Lapas Singaraja dihubungi seseorang bernama Mantik.
Baca juga: Motor Diduga Dijual Konsumen di Marketplace, FIFGROUP Lapor KAS di Polsek Densel
Ode diminta mencari orang untuk mengambil sebuah mobil Toyota Agya putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road, Denpasar.
Di dalam mobil itu rupanya terdapat sebuah koper yang berisikan 58.799 butir ekstasi.
Atas permintaan tersebut, Ode pun menghubungi Pongek dan menyuruhnya untuk mengambil mobil tersebut.
Ia meminta agar mobil itu diserahkan kepada Dewa Alit Krisna Meranggi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pongek dijanjikan upah dan nilainya akan ditentukan bila ia berhasil mengambil mobil tersebut dari Jalan Sunset Road Denpasar.
Atas iming-iming uang, Pongek pun menyetujui permintaan Ode.
Namun Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut.
Pongek tak memberitahu di dalam mobil itu terdapat puluhan ribu ekstasi.
Dalam persidangan JPU menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana dalam amar tuntutan, JPU berharap terdakwa Ode dijatuhi pidana mati.
Sementara terdakwa Pongek dan Meranggi Putra dijatuhi pidana seumur hidup.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa.
Dimana untuk terdakwa Ode hal-hal yang memberatkan diantaranya ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Selain itu Ode juga pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun penjara.
Sementara hal-hal yang memberatkan dua terdakwa lainnya, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, keduanya juga dinilai terlibat dalam pengedaran narkoba.
"Kasus ini merupakan hasil ungkapan Bareskrim Polri," ujar Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu hari ini dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Zona Merah Narkoba
Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi berjanji akan memberantas peredaran narkoba di Buleleng.
Salah satu wilayah yang ditandainya adalah Desa Sidatapa.
Desa ini, kata dia, kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Ia pun berjanji akan berupaya membersihkan peredaran narkoba di Buleleng khususnya di wilayah Desa Sidatapa.
Kata Widwan, narkoba sumber masalah dan akan memicu tindak kejahatan lain seperti pencurian hingga kekerasan.
"Narkoba ini melemahkan tatanan kehidupan sosial di Buleleng.
Masyarakat jadi tidak produktif dan berkembang.
Dari data kami di Sidatapa memang banyak yang menyediakan begituan (narkoba). Nanti kami upayakan," tandasnya. (rtu)
2 Laka Maut di Buleleng Bali, Pasutri Oleng Saat Nyalip dan Masuk Kolong Truk |
![]() |
---|
Partai Buruh Sampaikan Enam Tuntutan ke Pemkab Buleleng, Salah Satunya Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.