Berita Karangasem

Kejari Karangasem Tetapkan Pegawai Bank Plat Merah Sebagai Tersangka

NY (Inisial), pegawai Bank BUMN di Kabupaten Karangasem, ditetapkan  sebagai  tersangka kasus pidana korupsi

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
NY (Inisial), pegawai Bank BUMN di Kabupaten Karangasem, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem, Kamis (7/3) siang 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - NY (Inisial), pegawai Bank BUMN di Kabupaten Karangasem, ditetapkan  sebagai  tersangka kasus pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten  Karangasem, Kamis (7/3) siang.

Tersangka langsung ditahan. Dititipkan di Lembaga  Pemasyarakatan (LP) Klas II B Kab. Karangasem.

Wanita asal Karangasem ditetapkan sebagai tersangka usia menjalani pemeriksaan penyidik selama 2 jam.

Dari pukul 09.00 wita sampai 11.00 wita.

Pertanyaannya  berkaitan perannya menyalah gunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya. Nominalnya capai ratusan juta. Terhitung dri Tahun 2022 sampai 2023.


Kasi Intelijen  Kejari  Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan, kasus penyalahgunaan uang nasabah didalami sejak akhir 2023.

Bermula dari laporan aduan masyarakat. 

Berdasarkan info ini, Kejaksaan melakukan penyelidikan serta memanggil beberapa saksi untuk memastikan info tersebut.

"Setelah didalami ternyata benar ada penyalahgunaan  uang  nasabah.  Tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan pertama sebagai saksi. Kedua dipanggil sebagai saksi, dan langsung ditetapkan tersangka. Pelaku mengakui apa yang dilakukan selama 2 tahun"kata  Komang Ugra, Kamis (7/3).

Baca juga: OPD Badung Bersinergi Sambut Rangkaian Hari Nyepi, Kadisbud : Pawai Ogoh-ogoh Sampai Jam 10 Malam


Ditambahkan, tersangka memakai beberapa modus untuk lancarkan aksi.

Modus  pertama yakni dengan  cara membuat kredit topengan, sehingga dengan mudah dana setoran angsuran dan pelunasan digunakannya untuk kepentingan pribadinya.

Kedua yakni dengan cara menawarkan pinjaman pada masyarakat

"Terus dengan cara menawarkan pinjaman ke masyarakat. Kemudian tersangka meminjam kartu ATM, PIN dan buku rekening nasabah. Setelah kredit cair, tersangka melakukan penarikan tanpa sepengetahuan nasabah,”akui Komang Ugra

Tersangka  melakukan ini dengan  terstruktur.  Mengingat si pelaku sales  atau mantri di Bank BUMN.

Tugasnya yakni mencari nasabah disekitar Kab. Karangasem.

"Tersangka ini merupakan sales atau mantri di bank BUMN. Mencari  nasabah. Sehingga mudah mengelapkan uang nasabah,”jelas Ugra.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar 450 juta. Tersangka  dikenai pasal 2 Ayat (1) Jo  Pasal 18 Ayat (1)  Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas  Undang –Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“ Atas perbuatan tersangka ini kerugian negara mencapai 450 juta rupiah. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 atau pasal 3 tentang Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Ugra.Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kabupaten Karangasem.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved