Berita Karangasem
Kejari Karangasem Tetapkan Pegawai Bank Plat Merah Sebagai Tersangka
NY (Inisial), pegawai Bank BUMN di Kabupaten Karangasem, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - NY (Inisial), pegawai Bank BUMN di Kabupaten Karangasem, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem, Kamis (7/3) siang.
Tersangka langsung ditahan. Dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Kab. Karangasem.
Wanita asal Karangasem ditetapkan sebagai tersangka usia menjalani pemeriksaan penyidik selama 2 jam.
Dari pukul 09.00 wita sampai 11.00 wita.
Pertanyaannya berkaitan perannya menyalah gunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya. Nominalnya capai ratusan juta. Terhitung dri Tahun 2022 sampai 2023.
Kasi Intelijen Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan, kasus penyalahgunaan uang nasabah didalami sejak akhir 2023.
Bermula dari laporan aduan masyarakat.
Berdasarkan info ini, Kejaksaan melakukan penyelidikan serta memanggil beberapa saksi untuk memastikan info tersebut.
"Setelah didalami ternyata benar ada penyalahgunaan uang nasabah. Tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan pertama sebagai saksi. Kedua dipanggil sebagai saksi, dan langsung ditetapkan tersangka. Pelaku mengakui apa yang dilakukan selama 2 tahun"kata Komang Ugra, Kamis (7/3).
Baca juga: OPD Badung Bersinergi Sambut Rangkaian Hari Nyepi, Kadisbud : Pawai Ogoh-ogoh Sampai Jam 10 Malam
Ditambahkan, tersangka memakai beberapa modus untuk lancarkan aksi.
Modus pertama yakni dengan cara membuat kredit topengan, sehingga dengan mudah dana setoran angsuran dan pelunasan digunakannya untuk kepentingan pribadinya.
Kedua yakni dengan cara menawarkan pinjaman pada masyarakat
"Terus dengan cara menawarkan pinjaman ke masyarakat. Kemudian tersangka meminjam kartu ATM, PIN dan buku rekening nasabah. Setelah kredit cair, tersangka melakukan penarikan tanpa sepengetahuan nasabah,”akui Komang Ugra
Tersangka melakukan ini dengan terstruktur. Mengingat si pelaku sales atau mantri di Bank BUMN.
Tugasnya yakni mencari nasabah disekitar Kab. Karangasem.
"Tersangka ini merupakan sales atau mantri di bank BUMN. Mencari nasabah. Sehingga mudah mengelapkan uang nasabah,”jelas Ugra.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar 450 juta. Tersangka dikenai pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang –Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ Atas perbuatan tersangka ini kerugian negara mencapai 450 juta rupiah. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 atau pasal 3 tentang Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Ugra.Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kabupaten Karangasem.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.