Judi Online di Bali
KABUR Bawa Uang Perusahaan Rp15 Juta, RH Kecanduan Judol, Lari Dari Karangasem Ditangkap di Bekasi!
Peristiwa pencurian terjadi pada 1 Oktober 2025 di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3, Amlapura.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Aksi pencurian uang perusahaan senilai Rp15 juta, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Karangasem. Pelaku, berinisial RH, ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU I Made Sutama, atas arahan Kapolsek Karangasem Kompol I Nyoman Merta Kariana.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 18 Oktober 2025. Peristiwa pencurian terjadi pada 1 Oktober 2025 di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3, Amlapura.
Pelapor, Alfonsius Hambur, yang merupakan karyawan PT Panca Packindo Makmur, menginap bersama dua rekan kerja, termasuk RH.
Baca juga: TANJAKAN Maut Goa Gong Jimbaran, Adi Arnawa Siapkan Opsi Jalan Baru Dekat Sungai, Hindari Kecelakaan
Baca juga: TANGIS Kesedihan Keluarga Wayan Sedhana, Mandor yang Tewas Secara Mengenaskan di Subak Tenggaling !
Malam sebelumnya, Alfonsius menaruh tas berisi uang hasil penjualan plastik di atas tempat tidur. Namun keesokan paginya, tas tersebut beserta RH sudah menghilang.
Hasil rekaman CCTV penginapan menunjukkan, RH membawa tas keluar kamar dan menuju pintu keluar. Akibat kejadian itu, perusahaan menderita kerugian sekitar Rp15 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Bintara VIII, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. RH ditangkap pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 Wita saat berjalan menuju kontrakannya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil curian digunakan untuk membayar utang, bermain judi slot, dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKBP Joseph Edward Purba, Rabu (29/10/2025).
Polisi juga mengamankan sebuah tas ransel hitam merek Rivoly, milik tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian, berisi beberapa potong pakaian.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Kapolres Karangasem mengingatkan masyarakat, untuk lebih berhati-hati menjaga barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum atau penginapan.
“Pastikan barang berharga disimpan di tempat aman dan tidak mudah dijangkau orang lain,” jelasnya. (mit)
| Tanggapan Pemerhati Medsos Bali Terhadap Pak Rama Yang Terseret Pusaran Tindak Pidana Judi Online |
|
|---|
| Unggah Video Judol, Pak Rama Dihukum 4 Tahun Penjara, Kalung Emas 70 Gram Hingga HP Disita di Bali |
|
|---|
| Kasus Konten Kreator Terkenal di Bali Pak Rama, Penangkapan Senyap, Kronologi Dirahasiakan |
|
|---|
| KONTEN Kreator & Pusaran Judi Online, Pemerhati: Tantangan Serius Dunia Media Sosial, Harus Kritis! |
|
|---|
| PENANGKAPAN Pak Rama Senyap, Vonis Hakim Selaras Tuntutan Jaksa, Penjara 4 Tahun Denda Rp300 Juta! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.