Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

AWK Dipecat BK DPD RI

Polda Bali Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Kasus SARA Arya Wedakarna

Polda Bali Ungkap Sudah Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Kasus SARA Arya Wedakarna

|
Istimewa
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.Polda Bali periksa 18 saksi terkait kasus dugaan SARA yang dilakukan Arya Wedakarna. 

AWK juga mengklarifikasi bahwa video itu dipotong dan sengaja disampaikan tidak lengkap oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan sidang yang digelar Badan Kehormatan (BK) DPD RI kemudian memutuskan memberhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI pada 2 Februari 2024.

BK DPD RI memberhentikan AWK karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Keputusan BK DPD RI tersebut kemudian diperkuat oleh Keputusan Presiden (Keppres) RI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2024.

Menanggapi pemberhentiannya sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna tampak santai. Ia menegaskan dirinya tak malu dipecat karena laporan dari Majelis Ulama Islam (MUI) Bali tersebut.

“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela Agama Hindu Bali,” ungkapnya kepada Tribun-Bali.com, Jumat 2 Februari 2024.

AWK juga telah mengajukan gugatan terhadap BK DPD RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW. (*)

 

Berita lainnya di Arya Wedakarna

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved