AWK Dipecat BK DPD RI

Sah Dipecat, Gaji-Fasilitas AWK Dihentikan, Diminta Tinggalkan Ruang Kerja Paling Lambat 12 Maret

Beredar surat penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas terhadap Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). 

“Setiap anggota memang berhak mempekerjakan staf. Ada memang dialokasikan untuk staf. Memang resmi dari DPD RI. Untuk besarannya, tiang (saya) kurang begitu detail tahunya,” jelasnya.

Rio mengaku tak mengetahui secara detail besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh anggota DPD RI.

Namun, bila surat tersebut menyangkut soal penghentian hak keuangan, maka AWK disebut tak akan mendapat gaji maupun tunjangan sebagai Anggota DPD RI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, hak keuangan/administrasi seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.

PP tersebut menerangkan bahwa hak keuangan/administrasi seorang DPD RI sama dengan DPR RI sebagaimana yang diatur dalam UU No 12 Tahun 1980.

Baca juga: Real Count KPU Pileg DPD RI 2024, Niluh Djelantik dan AWK Saling Salip, Rai Mantra Makin Unggul

Gaji pokok DPD yakni Rp 5.040.000 untuk Ketua DPD, Rp 4.620.000 untuk Wakil Ketua DPD, dan Rp 4.200.000 untuk Anggota DPD.

Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan melekat dan tunjangan lainnya yang diperoleh setiap bulannya.

Tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji yakni Rp 420.000, tunjangan anak 2 persen yakni Rp 84.000 setiap anak dengan maksimal 2 anak. Tunjangan jabatan sebagai anggota Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 30.090 setiap jiwa dengan maksimal 4 jiwa. Tunjangan PPh Rp 2.699.813, serta tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000.

Tunjangan lainnya setiap bulan yakni tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000, bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000, serta asisten anggota Rp 2.250.000.

Sehingga, bila gaji dan tunjangan dihentikan, diperkirakan pendapatan AWK berkurang senilai lebih dari Rp 50.000.000 setiap bulan.

Putu Rio menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan AWK soal penghentian haknya ini.

Kantor DPD RI Provinsi Bali dikatakan mendapat sinyal positif. Sebab, AWK dinilai memahami hukum dan mengikuti prosedur.

Namun, Putu Rio mengaku tetap menunggu hingga batas waktu terakhir untuk pengosongan ruang kerja AWK pada 12 Maret 2024. Bila tak sesuai prosedur, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Kantor Pusat DPD RI.

“Yang jelas beliau sudah terima suratnya. Saya sudah komunikasi dengan beliau. Positif sih (komunikasi). Ini salah satu prosedur yang harus dilewati. Beliau sudah paham."

"Kalau di tanggal 12 (Maret 2024) itu kondisinya seperti apa, itu akan saya laporkan. Saya menunggu arahan dengan pimpinan,” katanya. (*)

 

Berita lainnya di Arya Wedakarna

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved