Berita Karangasem
Terdakwa Perkara Perusakan dan Pembakaran Dituntut Hukuman 7 Sampai 10 Bulan
Terdakwa Perkara Perusakan dan Pembakaran Dituntut Hukuman 7 Sampai 10 Bulan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Sidang perkara perusakan dan pembakaran bangunan Villa Neano Resort di Banjar Dinas Samuh, Desa Bugbug, Kec. / Kab. Karangasem memasuki agenda tuntutan, Kamis (7/3/2024).
Terdakwa perusakan dan pembakaran tuntutan berbeda - beda. Tergantung peran saat kejadian.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, mengaku, terdakwa yang dituntut berjumlah 16 orang. Berkas perkara dibedakan jadi 3.
Mengingat tiap terdakwa memiliki peran beda saat kejadian.
"Tuntutan terdakwa beda - beda satu sama lainnya. Peran juga berbeda,"imbuh Ugra Jagiwirata.
Berkas perkara pertama terdakwa atas nama Kadek Ariawan, I Putu Sugiantara, dan I Wayan Merta.
Jaksa penuntut menuntutnya masing - masing pidana penjara 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
"Dari berkas pertama, terdakwa dituntut 10 bulan dikurangi selama ada dalam tahanan,”ungkapnya.
Berkas kedua dengan terdakwa Komang Suardika, Wayan Wasih, Kadek Hendra, Gede Agus Hery Andika, dan Gede Astawa dituntut pidana penjara selama 10 bulan.
Baca juga: Masyarakat Incar Kebutuhan Hari Raya Pada Kegiatan Pasar Murah
Sedangkan terdakwa nama Ni Made Suwaning, Wayan Suardeni, Ni Wayan Pariati, Ni Wayan Tengah, berserta Ni Kadek Purnama Sari dituntut 7 bulan.
Sementara itu, berkas ketiga atas nama terdakwa I Nyoman Komang Arnaya, I Made Widiada, serta I Wayan Merta dituntut pidana penjara 10 bulan. Masing tuntutannya dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan."16 terdakwa yang disidangkan hari ini (kemarin) tuntutan beda. Karena peran beda - beda,"akui
Untuk diketahui, aksi pengrusakan dan pembakaran Villa dan bahan material terjadi, Rabu (30/8/2023) siang. Warga yang menolak pembangunan resort masuk paksa dan dobrak pintu masuk proyek.
Masyarakat yang terbakar amarah merusak serta membakar bahan material Villa disekitar lokasi pembangunan.
Sebelum melakukan aksi pengrusakan serta pembakaran, masyarakat Bugbug yang menolak pembangunan sempat melaksanakan aksi sekitar Lapangan Tanah Aron, Jalan Raya Ngurah Rai, Kec. Karangasem.
Massa datang untuk sampaikn aspirasi yang sama ke Kantor Bupati, menghentikan bangunan resort.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-tuntutan-kasus-perkara-pengrusakan-dan-pembakaran-Villa-Neano-Resort-Kamis-732024.jpg)