Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Terdakwa Perkara Perusakan dan Pembakaran Dituntut Hukuman 7 Sampai 10 Bulan

Terdakwa Perkara Perusakan dan Pembakaran Dituntut Hukuman 7 Sampai 10 Bulan

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Sidang tuntutan kasus perkara pengrusakan dan pembakaran Villa Neano Resort, Kamis (7/3/2024) siang. Sidang digelar di PN Karangasem. 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Sidang perkara perusakan dan pembakaran bangunan Villa Neano Resort di Banjar Dinas Samuh, Desa Bugbug, Kec. / Kab. Karangasem memasuki agenda tuntutan, Kamis (7/3/2024).

Terdakwa  perusakan dan pembakaran tuntutan berbeda - beda. Tergantung peran saat kejadian.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, mengaku, terdakwa  yang dituntut  berjumlah 16 orang. Berkas  perkara  dibedakan jadi 3. 

Mengingat tiap terdakwa memiliki peran beda saat kejadian.

"Tuntutan terdakwa beda - beda satu sama lainnya. Peran juga berbeda,"imbuh Ugra Jagiwirata.


Berkas perkara pertama terdakwa atas  nama Kadek Ariawan, I Putu Sugiantara, dan I Wayan Merta.

Jaksa penuntut  menuntutnya masing - masing pidana penjara 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

"Dari berkas pertama, terdakwa dituntut 10 bulan dikurangi selama ada dalam tahanan,”ungkapnya.

Berkas kedua dengan terdakwa Komang Suardika, Wayan Wasih, Kadek Hendra, Gede Agus Hery Andika, dan Gede Astawa  dituntut pidana  penjara selama 10 bulan.

Baca juga: Masyarakat Incar Kebutuhan Hari Raya Pada Kegiatan Pasar Murah

Sedangkan terdakwa nama Ni Made Suwaning, Wayan Suardeni, Ni Wayan Pariati, Ni Wayan Tengah, berserta Ni Kadek Purnama Sari  dituntut 7 bulan.

Sementara itu, berkas ketiga atas nama terdakwa I Nyoman Komang Arnaya, I Made Widiada, serta I Wayan Merta dituntut  pidana penjara 10 bulan. Masing  tuntutannya  dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan."16 terdakwa yang disidangkan hari ini (kemarin) tuntutan beda. Karena peran beda - beda,"akui

Untuk diketahui, aksi pengrusakan dan pembakaran Villa dan bahan material terjadi, Rabu (30/8/2023) siang. Warga yang menolak pembangunan resort masuk paksa dan dobrak pintu  masuk proyek. 

Masyarakat yang terbakar amarah merusak serta membakar bahan material Villa disekitar lokasi pembangunan.

Sebelum melakukan aksi pengrusakan serta pembakaran, masyarakat Bugbug yang menolak pembangunan sempat melaksanakan aksi sekitar Lapangan Tanah Aron, Jalan Raya Ngurah Rai, Kec. Karangasem.

Massa datang untuk sampaikn aspirasi yang sama ke Kantor Bupati, menghentikan bangunan resort.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved