Pilkada 2024

KPU Tabanan Buka Pendaftaran Pemantau, Anggaran Pilkada Dipatok Rp41 Miliar

Pilkada akan digelar November mendatang. Tahapan Pilkada sudah dimulai sejak Februari 2024 lalu.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali
Ilustrasi Pilkada Serentak - KPU Tabanan Buka Pendaftaran Pemantau, Anggaran Pilkada Dipatok Rp41 Miliar 

KPU Tabanan Buka Pendaftaran Pemantau, Anggaran Pilkada Dipatok Rp41 Miliar


TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pilkada akan digelar November mendatang.

Tahapan Pilkada sudah dimulai sejak Februari 2024 lalu. Yakni menyangkut pendaftaran pemantau pemilihan.

Terkait anggaran, Pilkada Tabanan akan mencapai Rp41 miliar.


Sekretaris KPU Tabanan Nyoman Swandika mengakui, untuk rincian dirinya belum dapat memberikan keterangan.

Karena masih berhalangan atau tidak di Tabanan.

Namun untuk total ada sekitar Rp 41 miliar.

Rincian global, pertama biaya honorarium Pokja dan penyelenggara Pilkada Rp10.253.700.000 (24,85 persen).

Baca juga: Aroma Prabowo vs Ganjar di Pilkada Karangasem, Nyoman Suyasa Siap Hadapi Pertahana Gede Dana

Dan kedua ialah kebutuhan barang dan jasa untuk Pilkada Tabanan 2024 Rp31.011.748.009 (75,15 persen).


“Kalau detail saya tidak ada. Karena masih rapat di Denpasar. Kalau global terdiri dari dua itu,” ucapnya, Kamis (7/3/2024).


Sementara terkait dengan tahapan-tahapan Pilkada, Ketua KPU Tabanan, Nyoman Suwitra mengagakan, saat ini KPU Tabanan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga: Namanya Digadang-gadang Bakal Maju dalam Pilkada Badung 2024, Berikut Harta Kekayaan Gus Bota

Pendaftaran pemantau dibuka bagi lembaga atau organisasi yang bersifat independen.

Mereka bertugas untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses pemilihan.


“Tahapan baru di pendaftaran pemantau Pemilu. Itu sudah dibuka sejak 27 Februari lalu sampai dengan tanggal 16 November 2024 mendatang,” katanya.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Politik di Karangasem Mulai Memanas, Calon Mulai Bermunculan


Suwitra menjelaskan, syarat sebagai pemantau pemilihan ada beberapa. Pertama, pendaftar adalah organisasi atau lembaga yang memiliki badan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Tabanan sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved