Berita Denpasar
Insentif Kelian Adat hingga Pangliman Subak di Denpasar Naik Rp 500 Ribu Tahun 2024 Ini
Insentif Kelian Adat hingga Pangliman Subak di Denpasar Naik Rp 500 Ribu Tahun 2024 Ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2024 ini insentif untuk pangliman subak dan kelian adat naik Rp 500 ribu.
Kini, dengan kenaikan tersebut, jumlah insentif yang diterima adalah Rp 1.5 juta per bulan per orang.
Selain kenaikan insentif, mereka juga mendapat BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara berharap, kenaikan insentif dari Rp 1 juta menjadi 1,5 juta ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para klian adat dan pangliman subak untuk terus ngayah dalam menjaga adat, budaya dan tradisi Bali.
"Kenaikan insentif dan pemberian BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen Pemkot Denpasar dalam menjalankan semangat Vasuidha Kutumbakam," kata Jaya Negara.
Ia menambahkan hal ini sebagai bentuk kepedulian untuk terus menjaga pertanian serta melestarikan adat, budaya dan tradisi Bali.
"Kami berharap semoga program ini memberikan kemanfaatan bagi petani, klian adat dan pangliman subak se-Kota Denpasar," kata Jaya Negara.
Selain itu, juga telah diserahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.452 orang petani Kota Denpasar.
Ia menambahkan, masuknya petani sebagai penerima BPJS melengkapi beberapa sektor telah diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Baca juga: Lenny Hartono Antarkan Ketut Permata Juliastrid Sari Raih Gelar Puteri Indonesia Pariwisata 2024
Mulai dari Sulinggih, Pemangku Kahyangan Tiga, Bandesa Adat, Pakaseh, Pangliman, dan Klian Adat.
"Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini kami berharap Petani memiliki jaminan resiko kerja, sehingga harapannya minat menjadi petani meningkat dan alih fungsi lahan menurun," katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali, Denpasar, Cep Nandi Yunandar menjelaskan, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi petani se-Kota Denpasar merupakan upaya untuk mendukung penguatan pilar adat dan pilar pangan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Dimana, jaminan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dengan biaya perawatan tidak terbatas dan Jaminan Kematian dengan santunan sebesar Rp 42 Juta.
Pihaknya mengingatkan bahwa peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan dibatasi maksimal usia 65 Tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.