Berita Nasional
Kemenparekraf Optimistis Target Kunjungan Wisman Tercapai, Regulasi Tak Langsung Turunkan Harga
regulasi baru dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3 Tahun 2024 ini tidak bisa berdampak langsung pada tiket penerbangan
Meski demikian, menurutnya hal ini juga perlu dukungan kebijakan dari Kementerian/Lembaga terkait untuk memastikan harga tiket pesawat tidak mahal.
Misalnya, pemberian subsidi harga tiket atau insentif bagi industri pesawat terbang, seperti halnya yang dilakukan pada angkutan kereta api.
"Ini untuk mendukung harga tiket pesawat tidak mahal lagi dan menaikkan daya saing pariwisata kita dengan negara lain seperti Malaysia, Thailand ataupun Singapore," pungkas Taufan.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uni mengakui harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri memang jauh lebih mahal dari pada penerbangan ke luar negeri.
Menurutnya, tingginya tiket pesawat domestik tinggi di antaranya, kurangnya jumlah pesawat, minimnya jumlah penerbangan dan sedikitnya ketersediaan kursi.
Sandiaga juga mengungkapkan biaya bahan bakar dan beberapa biaya penunjang lainnya juga berkontribusi pada mahalnya harga tiket pesawat domestik.
"Berapa persen kenaikannya ini kalau dibandingkan kenaikannya sangat tinggi dibandingkan sebelum pandemi," kata Sandiaga. (kontan)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.