Berita Buleleng

Seperangkat Gamelan Baleganjur di Desa Anturan Dicuri Empat Kawanan Maling

Seperangkat Gamelan Baleganjur di Desa Anturan Dicuri Empat Kawanan Maling

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan barang bukti seperangkat baleganjur hasil curian empat pelaku, Kamis (14/3) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus pencurian seperangkat gamelan baleganjur milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng akhirnya terungkap. Gamelan tersebut rupanya dicuri oleh empat kawanan maling

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama pada Kamis (14/3) mengatakan, keempat pelaku itu masing-masing bernama  Putu Jakatiwana Anjasmara alias Cecep (26), Ketut Gunaya alias Tagel (36), Kadek Perdiyasa alias Perdi (20) serta KME (14).

Mereka berhasil ditangkap pada Selasa (12/3) saat kedapatan menjual seperangkat gamelan baleganjur itu kepada seseorang seharga Rp 3,8 juta. 

AKP Arung menyebut, pencurian seperangkat gamelan ini diinisiasi oleh tersangka Tagel, yang merupakan warga asal desa setempat. Tagel kemudian mengajak keponakannya bernama Cecep yang merupakan warga asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, serta dua pelaku lainnya.

Keempat pelaku masuk ke kawasan pura pada Sabtu (2/3) malam melalui pintu gerbang yang tidak dikunci.

Mereka kemudian membobol gudang lalu mengambil seperangkat gamelan dengan cara dicicil.

"Jadi aksi ini mereka lakukan selama dua hari. Gamelan itu diangkut pakai motor, lalu dikumpulkan di rumah tersangka Tagel," beber AKP Arung. 

Baca juga: Sound System Horeg Timpa Pelajar di Denpasar saat Pengerupukan, Polsek Denut dan Inkait Jenguk ke RS

Gamelan tersebut kemudian dijual oleh para tersangka seharga Rp 3,8 juta.

Penjualan itu akhirnya berhasil tercium anggota Sat Reskrim Polres Buleleng, hingga keempat tersangka berhasil ditangkap. 

AKP Arung menyebut, saat ini pihaknya masih menyelidiki apakah keempat pelaku itu juga terlibat dalam pencurian 40 bilah gong di Pura Dalem Desa Adat Banyuasri, serta pencurian gong di wilayah Pura Desa Adat Bangkang, Desa Baktiseraga. 

"Kami masih dalami apakah mereka yang jadi pelaku pencurian di dua TKP lain. Sudah kami interogasi namun mereka tidak mengaku. Jadi kami masih mencari petunjuk dan bukti serta mencari informasi di tempat-tempat penjualan gamelan," terang AKP Arung. 

Akibat perbuatannya, tiga pelaku tersangka yang sudah berusia dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 tentang Pencurian secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan satu tersangka yang masih di bawah umur akan diupayakan penyelesaian dengan diversi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved