Berita Tabanan
Terungkap Cara Main Eks Perbekel Made Arif dan Ni Sayu Komang di Tabanan, Dana Desa Berakhir Disini
Terungkap Cara Main Eks Perbekel Made Arif dan Ni Sayu Komang di Tabanan, Dana Desa Berakhir Disini
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan perbekel Kebon Padangan, Pupuan, Tabanan, I Made Arif Hartawan dihadirkan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 14 Maret 2024.
Dalam persidangan itu, eks perbekel ini mengaku menggunakan dana desa, dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan uang pungutan pajak.
Keseluruhan uang itu dipakainya dalam jabatan sebagai perbekel dan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Ni Ketut Urip Histeris Lihat Suaminya Ditebas Berkali-kali di Klungkung, Tinggal Satu Pekarangan
Pengakuan perbekel itu juga diakui oleh bendahara sekaligus kaur keuangan, Ni Sayu Komang Sudiariani alias Ni Sayu Komang Sudiaryani (terdakwa berkas terpisah).
Pengakuan tersebut disampaikan keduanya saat diperiksa keterangannya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa, BKK dan pajak di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 14 Maret 2024.
Adalah terdakwa Sudiariani yang diperiksa terlebih dahulu.
Baca juga: Aneh! Dewa Ayu Ungkap Tak Ada Pemicu Kasus Pembacokan dan Pembakaran Rumah di Klungkung
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait dana pengadaan tanah yang menggunakan dana desa.
Menurut Sudiariani dana tersebut telah cair namun tidak dibayarkan kepada pemilik lahan.
"Uang pengadaan tanah sudah cair tapi tidak dibayarkan ke pemilik tanah. Uang dipakai untuk kas bon perbekel dan sekdes," ungkapnya.
Tidak hanya dana pengadaan tanah yang diperuntukan untuk TPA, uang pungutan pajak juga tidak disetorkan.
Baca juga: Aneh! Saat Nyepi, Takafumi Bisa Lakukan Perjalanan Wisata dari Ubud, Kintamani, hingga Besakih
"Iya saya memungut, pajak memotong. Uangnya tidak disetorkan. Dipakai kas bon," terang sudiariani.
Dikejar oleh JPU, apakah ada koordinasi terkait penggunaan dana tersebut, Sudiariani mengatakan ada koordinasi dengan perbekel.
Pula terkait belum dibayarkan uang tanah, pajak, kata Sudiariani itu semua atas perintah atasannya.
"Iya atas perintah pak Arif (terdakwa)," ucapnya pelan.
Terdakwa Made Arif pun menerangkan, dana pengadaan tanah telah cair namun tidak dibayarkan ke pemilik lahan.
Ketika ditanyakan terkait dana BKK, Made Arif mengaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Berarti saudara memakai uang BKK propinsi untuk kepentingan pribadi," tanya JPU.
"Iya. Tapi saya tidak tahu kalau uang yang diberikan bendahara diambil dari dana BKK. Saya waktu itu meminta ke bendahara untuk kas bon," jelasnya.
Dari keseluruhan dana desa, BKK dan pajak, terdakwa Made Arif mengaku memakai dana tersebut sekitar Rp 200 juta.
"Berapa yang saudara terdakwa nikmati," tanya JPU.
"Sesuai catatan ada sekitar 200 jutaan," jawabnya.
Usai memeriksa kedua terdakwa, sidang kembali akan dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan tim JPU.
Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaan mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan kesatu primair, perbuatan mereka diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan dakwaan subsidair, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Atau dakwaan kedua, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.
Pula dipaparkan dalam surat dakwaan, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2020.
Kedua terdakwa diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana Desa, BKK, dan pajak. Atas perbuatan keduanya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 598.123.594.
Ini berdasarkan Laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian keuangan Negara.
Bahkan di tahun 2020 ada potongan pajak PPN dan pajak PPH belum disetor sebesar Rp 33.842.977.
Dijelaskan, bahwa dana desa itu banyak dikasbon oleh terdakwa dan pihak lain yang bahkan sudah ada yang almarhum.
Disebutkan keseluruhan kasbon yang dicatat Ni Sayu Komang Sudiariani yang dilakukan oleh perbekel I Made Arif Hartawan yang tercatat sebesar Rp 212.690.000,-, keseluruhan kasbon Sekdes I Gede Asda Giri alias Pak Cok (almarhum) yang tercatat sebesar Rp 17.300.000,- dan keseluruhan kasbon untuk Ni Sayu Komang Sudiariani yang tercatat sebesar Rp 7.815.000,- sehingga jumlah keseluruhan kas bon bertiga yang tercatat sebesar Rp 237.805.000.
Namun masih banyak kas bon yang bendahara atau kaur keuangan lakukan yang tidak terdakwa catat karena terdakwa lupa mencatatnya terutama kas bon yang terdakwa lakukan oleh Pal Cok yang seingat terdakwa yang bersangkutan kas bon sejumlah Rp 37.000.000.
Terhadap kasbon-kasbon tersebut bendahara tidak memasukkan ke dalam buku kas umum tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.
Namun yang dimasukan hanya dana-dana yang sudah direalisasikan sesuai kegiatan yang dianggarkan di APBDes, karena kasbon tersebut merupakan dalam bentuk pinjaman pribadi.(*)
TARGET Kunjungan Hingga 7.000 Wisatawan, Jatiluwih Festival VI Suguhkan Booth UMKM & Atraksi Budaya |
![]() |
---|
Jatiluwih Festival VI 2025 Akan Kembali Digelar, Usung Tema 'Tumbuh Bersama Alam' |
![]() |
---|
TERSESAT di Gunung Batukaru, Astuti & Resta Ditemukan Selamat, Ibu & Anak Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Astuti dan Resta Ditemukan Selamat, Misi Pencarian Ibu dan Anak di Gunung Batukaru Tuntas |
![]() |
---|
TERBARU! Seorang Ibu dan Anak yang Tersesat di Gunung Batukaru Ditemukan Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.