Berita Buleleng

KS Bawa Kabur Pacar yang Masih Dibawah Umur 4 Hari 3 Malam

Seorang pria asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berinisial KS dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika 

Ditambahkan AKP Diatmika, meski aksi ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun KS terancam dipidana mengingat NS masih dibawah umur.

Hingga saat ini KS  masih berstatus sebagai saksi. Polisi belum menetapkannya sebagai tersangka, lantaran masih menunggu hasil visum dari NS.

"Jadi selama dibawa kabur itu, KS diduga menyetubuhi NS sehingga harus dilakukan visum untuk membuktikan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved