Berita Buleleng
KS Bawa Kabur Pacar yang Masih Dibawah Umur 4 Hari 3 Malam
Seorang pria asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berinisial KS dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ditambahkan AKP Diatmika, meski aksi ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun KS terancam dipidana mengingat NS masih dibawah umur.
Hingga saat ini KS masih berstatus sebagai saksi. Polisi belum menetapkannya sebagai tersangka, lantaran masih menunggu hasil visum dari NS.
"Jadi selama dibawa kabur itu, KS diduga menyetubuhi NS sehingga harus dilakukan visum untuk membuktikan," tandasnya.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.