Berita Buleleng
KS Bawa Kabur Pacar yang Masih di Bawah Umur 4 Hari 3 Malam, Kepergok Berada di Bukit Teletubbies
Seorang pria asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berinisial KS dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KS Bawa Kabur Pacar yang Masih di Bawah Umur 4 Hari 3 Malam, Kepergok Berduaan di Bukit Teletubbies
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang pria asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berinisial KS dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng.
Ia diduga nekat membawa kabur pacarnya yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika pada Jumat (15/3/2024) mengatakan, KS membawa kabur NS yang merupakan seorang pelajar usia 16 tahun pada Rabu (6/3/2024) kemarin.
Baca juga: Ridoi dan Ferdy Curi Motor di Buleleng, Buat Bayar Utang dan Beli Narkoba
Korban diinapkan di rumahnya selama 4 hari 3 malam.
Selama berada di rumah, KS juga diduga telah menyetubuhi korban.
Dikatakan AKP Diatmika, KS dan NS berkenalan melalui WhatsApp.
Keduanya kemudian sempat bertemu pada Februari lalu.
Baca juga: Nyoman Sumarta Asal Buleleng Tewas Terimpa Pohon di Petang, Diduga Akan Menuju Denpasar
Selanjutnya pada Rabu (6/3/2024) pagi pasangan sejoli itu kembali bertemu di pantai kawasan Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Saat bertemu itu lah, KS kemudian mengajak NS ke rumahnya dan diinapkan selama 4 hari tiga malam, tanpa sepengetahuan orangtua NS.
AKP Diatmika menyebut selama dibawa kabur oleh KS, NS juga tidak melapor kepada orangtuanya.
Bahkan NS sengaja mematikan ponselnya.
Baca juga: Ketut Catur dan Istri Syok, Pohon Tumbang Timpa Mobil Guru SD di Jalur Desa Wanagiri Buleleng Bali
Keberadaan pasangan sejoli ini akhirnya berhasil diketahui oleh orangtua NS.
Keduanya kepergok sedang berada di Bukit Teletubbies Desa Bukti.
"Mereka ketahuan ada di Bukti Teletubbies berkat informasi dari teman-temannya," terang AKP Diatmika.
Tak terima dengan kejadian tersebut, orangtua NS kemudian melaporkan KS ke Unit PPA Polres Buleleng pada Minggu (10/3/2024).
Ditambahkan AKP Diatmika, meski aksi ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun KS terancam dipidana mengingat NS masih di bawah umur.
Hingga saat ini KS masih berstatus sebagai saksi. Polisi belum menetapkannya sebagai tersangka, lantaran masih menunggu hasil visum dari NS.
"Jadi selama dibawa kabur itu, KS diduga menyetubuhi NS sehingga harus dilakukan visum untuk membuktikan," tandasnya.
Pencurian di Sukasada
Petugas Polsek Sukasada berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Buleleng.
Kedua pelaku pencurian yang diamankan Polsek Sukasada yaitu Ridoi (32) dan Ferdy Yanto (25).
Keduanya menjadi pelaku pencurian sepeda motor, dan sudah empat kali beraksi.
Belakangan diketahui dua pemuda asal Buleleng itu terjerumus dalam lingkaran setan.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan pada Kamis (14/3/2024) mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap di dua tempat berbeda di Buleleng pada Selasa (5/3/2024) kemarin.
Penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut setelah pihaknya menerima laporan kasus pencurian satu unit motor Yamaha NMAx DK 2349 VG milik Made Ayu Fitriani pada Jumat (2/2/2024) lalu.
Motor itu hilang saat ditinggal belanja oleh korban di sebuah warung kawasan Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan kondisi kunci nyantol.
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga identitas kedua pelaku pencurian berhasil terlacak.
Tersangka Ridoi berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
Sementara Ferdy ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng.
Polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan di rumah milik Ridoi.
“Kami mencari keberadaan pelaku yakni dengan melacak ciri-cirinya. Kemudian kami cari di database kepolisian.
Keduanya masih ada hubungan keluarga. Rido merupakan kakak ipar tersangka Ferdy.
Mereka memang hunting mencari sasaran motor untuk dicuri,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku juga mengaku sempat mencuri motor Honda Vario pada 24 Januari 2024 lalu di wilayah Kelurahan Banyuasri, serta mencuri Honda Scoopy di kawasan Kelurahan Baktiseraga pada 1 Maret lalu.
Dalam melakukan aksinya, mereka selalu menggunakan modus kunci nyantol.
Lalu untuk apa hasil curian itu digunakan, dari pengakuan kedua pelaku pencurian, mereka telah masuk lingkaran setan narkoba.
Keduanya masuk kategori kecanduan narkoba sehingga mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor berkali-kali di Buleleng.
Selain untuk membeli narkoba, uang hasil curian juga digunakan untuk membayar utang keduanya.
Akibat perbuatannya, keduanya pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4 dan 5 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.