Berita Badung
Investor Cuma Kantongi Izin NIB dan KKPR, Satpol PP Badung Tetap Hentikan Proyek Penutupan Sungai
Proyek Penutupan Sungai di Ungasan, Investor Cuma Kantongi Izin NIB dan KKPR, Satpol PP Badung Tetap Hentikan Proyek
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung tetap menghentikan proyek penutupan sungai yang dilakukan investor di Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Badung.
Penutupan proyek itu tetap dilakukan setelah perwakilan proyek tidak bisa melihatkan ijin saat pemanggilan ke kedua pada Senin 18 Maret 2024.
Bahkan proyek tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan saat mendaftar perizinan melalui aplikasi OSS.
Begitu juga memiliki ijin pemanfaatan Ruang Dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Hanya saja terkait perizinan penutupan sungai merupakan kewenangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan bahwa Satpol PP Badung kembali memberikan kesempatan kepada pihak investor untuk menunjukan dokumen perizinan terkait penutupan sungai di Ungasan.
Mengingat sebelumnya perwakilan proyek hanya menunjukkan disaint saja.
"Iya tadi kita kembali kita panggil, namun perwakilan proyek masih belum bisa melengkapi ijin,," ucapnya
Diakui dari sejumlah dokumen yang disodorkan tidak ada ijin untuk menutup sungai.
Baca juga: Wakapolresta Sambangi Desa Ungasan Kuta Selatan Bali untuk Jumat Curhat, Ini Masukan Dari Warga
Karena itu pihaknya pun tetap akan melakukan penyegelan proyek sampai segala perizinannya dipenuhi.
"Baru punya NIB dan KKPR. Jadi kami tetap menghentikan proyek sampai diterbitkan perizinan-perizinannya," ujar Suryanegara.
Dari dokumen yang disodorkan ke Kantor Satpol PP Badung pihak perwakilan proyek hanya mengantongi NIB dan KKPR saja sedangkan dokumen perizinan lainnya seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan rekomendasi dari BWS -Bali Penida belum ada.
"Baru punya itu saja, AMDAL dan rekomendasi dari BWS baru sedang diajukan," katanya.
Terkait penutupan sungai tersebut, Suryanegara menyebut sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dalam hal ini BWS Bali-Penida.
Kendati demikian hanya memastikan bahwa segala aktivitas pembangunan di wilayah Kabupaten Badung memenuhi ketentuan dan mengantongi perijinan apalagi berkaitan dengan penutupan sungai yang menjadi sorotan masyarakat.
"Jadi itu memang kewenangan BWS. Namun secara keseluruhan investor sejatinya mengantongi lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) total seluas 5 hektar. Bahkan lahan itu dijadikan satu untuk dibangun villa," bebernya.
Untuk diketahui, luas lahan pada proyek itu 5 hektar itu rencananya akan dibangun 200 unit villa lebih.
Hanya saja sebelumnya, luas lahan itu berbeda-beda dan dijadikan satu hingga melakukan penataan dan penutupan sungai.
Bahkan kasus ini muncul setelah penutupan sungai viral di media sosial.
Dari 400 meter panjang sungai, sepanjang 150 meter sungai telah ditutup dengan cor beton. Saat ini proyek tersebut telah ditutup dan dipasangi Pol PP line. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.