Berita Gianyar

Kasus Investasi Bikini Bodong, Dewi Suci Dituntut 1 Tahun, Korban Tak Terima

Kasus investasi bikini bodong dengan terdakwa Dewi Suci Ramadhani alis Ucrit (40) telah memasuki babak sidang tuntutan

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Sidang kasus investasi bikini di Pengadilan Negeri Gianyar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus investasi bikini bodong dengan terdakwa Dewi Suci Ramadhani alis Ucrit (40) telah memasuki babak sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Rabu 13 Maret 2024 lalu.

Dalam hal ini, terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar.

Korban penipuan, Nur Afnita Yanti menilai tuntutan tersebut terlalu ringan.

Dia menilai hal tersebut tidak sebanding dengan jumlah korban dan nominal kerugian yang mencapai miliaran rupiah. 

“Itu baru tuntutan, bagaimana vonis nanti? Sedangkan kerugian kami cukup besar dan korban lain terus bertambah, ada sekitar 25 korban dan tiga korban lain melapor di Polresta Denpasar dan Polres Gianyar. Total kerugian bisa lebih dari Rp 10 miliar,” kata Nur, Senin 18 Maret 2024.

Terkait kasus ini, Nur menceritakan ia terbujuk mengikuti investasi pakaian renang bermerek Azzuri Creation tersebut, dikarenakan keuntungan yang diterima setara dengan modal yang dikeluarkan.

Dalam hal ini, terdakwa menjanjikan keuntungan dari 20 persen sampai 40 persen. 

“Ada pihak ketiga yang mendatangi saya kebetulan teman dekat diajak investasi dengan terdakwa Ucrit ini, saya tertarik karena terdakwa memiliki banyak bisnis dan tentunya menguntungkan," ujarnya.

Nur mengatakan, awalnya ia hanya berinvestasi sebesar Rp 13 juta, lalu, dia dapat keuntungan dikembalikan Rp 18 juta.

Baca juga: Bertemu Penari Joged Bumbung Viral, Arya Wedakarna Tegaskan Tetap Tak Setujui Joged “Jaruh”

"Kemudian disuruh investasi lagi karena ada pesanan alias PO, satu bikini disebutkan modalnya Rp 300-400 ribu dengan harga jual Rp 1 juta, jelas itu menguntungkan, ” terangnya.

Nilai  Investasi terus naik seiring dengan pesanan yang ada. Dan, pada Mei, Juni dan Juli 2022, modal yang dikeluarkannya mencapai Rp 3,2 miliar.

Namun hingga bulan Agustus 2022, ia tidak mendapatkan bayaran sepeserpun dari investasinya. 

“Kami sempat minta bukti order bikini yang katanya dipesan dari luar negeri, dan pembelian kain yang digunakan untuk membuat bikini, namun terdakwa terus berkelit dengan berbagai alasan, yang terbukti di persidangan sebelumnya saksi menyebut hanya menerima orderan Rp 100 juta saja,” ujar warga Jakarta itu. 

Penasehat hukum korban, Edison Harianto mengatakan, banyak korban yang tergiur investasi bodong ini, lantaran terdakwa mengaku seorang pengusaha yang memiliki vila hingga hotel di Ubud. 

"Belakangan diketahui, rupanya klien kami dijadikan contoh bahwa klien kami sukses bisnis restoran padang di Kuta dampak hasil investasi bikini tersebut," ujar Edison.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved